JAKARTA,TM.ID: Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai proyek pengadaan APD di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini mencapai Rp3,3 triliun untuk lima juga set APD.
Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek alat pelindung diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar Rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11).
BACA JUGA: KPK Undang Polda Metro Jaya Soal Pembicaraan Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Ali mengatakan KPK sudah menetapkan tersangka namun belum menyampaikan identitasnya secara gamblang ke publik. Pengumuman nama tersangka dan konstruksi lengkap perkara akan dilakukan bersamaan dengan upaya penahanan.
Ali menambahkan, Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan.
Terkait dudaan kasusu tersebut KPK juga telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan korupsi ini. Pencegahan tersebut sudah dikoordinasikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta,” ujar Firli.
Kendati Ali enggan membeberkan identitas lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah berinisial BS (PNS); H (PNS); SW (swasta); AT (swasta); dan AIY (advokat).
(Usamah)