JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.
Dijelaskanya, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memungut uang dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan). Aksi pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga,” kata Johanis, Rabu (11/10).
BACA JUGA : KPK: Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka
Atas perintah SYL, Kasdi dan Hatta kemudian menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2di Kementan. Pemerasan tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai, transfer rekening bank, maupun pemberian barang dan jasa.
“Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Johanis mengatakan besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10 ribu (sekitar Rp156 juta).
SYL menggunakan uang hasil setoran tersebut antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik pribadi. Penggunaan uang itu juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik,” tambah Johanis.
KPK Resmi Tetapkan SYL Sebagai Tersangka
KPK telah resmi menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan,” kata Johanis.
Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Usamah)