JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mengungkapkan modus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asep menyebutkan dugaan KPK ada dana CSR bermasalah karena tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Ada dugaan penggunaan dana CSR itu untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah yaitu Ketika dana CSR tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Artinya ada beberapa,misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut,digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep dikutip Kamis (19/9/2024).
Asep mencontoh kan bahwa dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
“Kalau itu digunakan misalnya bikin rumah ya bikin rumah,bangun jalan ya bangun jalan, itu nggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah Ketika tidak sesuai peruntukan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Gubernur BI Buka Suara terkait Dugaan Korupsi CSR
KPK telah tetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada public. Hal tersebut disampaikan berssama dengan Upaya paksa penangkapan dan penahanan.
“Tunggu saja, nanti masalahanya kalau itu disampaikan akan mengganggu proses pengusutan). Nanti akan kita beri tahu,” bebernya
(Agus Irawan/Usk)