KPAI Desak Polri Dalami Penghasilan Eks Kapolres Ngada dari Unggah Konten Pornogafi Anak

Penulis: Anisa

kapolres ngada pencabulan
(Kolase)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) meminta Polri mendalami monetisasi atau nilai uang yang didapat Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ketika mengunggah konten pornografi anak di situs porno luar negeri.

Diketahui, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika.

“Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain kalau monetisasi ya kita menyebutnya, like, share, and subscribe. Ini ditemukan dalam situs porno ini, tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada wartawan, dikutip Jumat (14/3/2025).

Dia meyakini bahwa telah terjadi kemanfaatan seksualitas maupun ekonomi bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya, soal eksploitasi ekonomi.

“Nah, ini yang harus didalami secara serius, sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain,” kata Ai.

Bahkan, kata Ai, unsur eksploitasi itu juga bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi, sudah mememenuhi tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuannya.

“Kalau tujuannya adalah mengeksploitasi dari konten pornografi dengan anak, misalnya, dan untuk mendapatkan keuntungan, ini jelas bentuk dari eksploitasi seksual dan ekonomi yang berbarengan dilakukan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, mantan Kapolres Ngada tersebut telah melakukan tindak pidana, yakni membuat dan menyebarkan konten pornografi anak. AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dan narkoba.

BACA JUGA:

Terkuak! Sosok F Ternyata Teman Kencan Kapolres Ngada AKB Fajar di MiChat

Cabuli 3 Anak Bawah Umur, DPR RI Desak Polri Hukum Berat Kapolsek Ngada

 

Bahkan dia ditampilkan kepada publik dengan mengenakan baju tahan berwarna oranye. Fajar melakukan pelecehan kepada tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa. Yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

“Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Himawan menjelaskan, pihaknya bakal memerika tiga unit handphone yang telah disita, untuk mendalami lebih lanjut terkait perbuatan pelecehan yang dilakukan AKBP Fajar.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDM bangun kampung inggris
KDM Bakal Bangun Kampung Inggris Versi Jabar
grup fantasi sedarah-2
Polda Metro Jaya Usut Grup Fantasi Sedarah yang Viral di Facebook!
Dugaan Pemalakan Jatah Proyek Rp5 T, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
Dugaan Pemalakan Jatah Proyek Rp5 T, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
Dorong Desa Mandiri, Jabar Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Dorong Desa Mandiri, Jabar Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
kongres pdip
Kongres PDIP Belum Terlaksana, Tunggu Putusan Kasus Hasto? Ini Kata Ganjar
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
TNI gagalkan narkotika
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.