CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID — Bea Cukai Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.
Ada sebanyak 1.324.940 batang rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.661.500.700 yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Peredaran rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 885.715.860.
“Jadi apa yang kita lakukan sekarang adalah shock terapi buat mereka yang memproduksi dan mendistribusikan (rokok ilegal),” kata Pj Walikota Cimahi Dicky Sahroni usai pemusnahan di halaman Plaza Rakyat Pemkot Cimahi, Senin (29/4/2024).
Selain rokok ilegal, petugas juga menghancurkan puluhan liter minuman beralkohol jenis Arak Bali senilai Rp4.572.500 yang berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp7.316.000.
Ia menyatakan, penertiban sekaligus pemusnahan barang-barang ilegal akan terus dilakukan karena hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu. Bahkan lebih dari itu, konsumsi rokok dan minuman keras tidak baik untuk kesehatan.
BACA JUGA: ‘Camperenik’ Jadi Logo Baru Kota Cimahi
“Nanti akan diikuti dengan razia pada tempat-tempat tertentu yang menjual barang ilegal tersebut,” jelasnya.
Ia pun memperingatkan pedagang agar tidak menjual barang-barang ilegal atau tanpa cukai. Disamping pemantauan langsung petugas, pihaknya mengharapkan masyarakat turut andil melaporkan setiap temuan di lapangan.
“Untuk sanksinya kita kembalikan pada Perda, selain itu peraturan-peraturan yang mendistribusikan barang-barang ilegal,” ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso mengatakan, pemusnahan jutaan batang rokok dan miras ilegal merupakan komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Barang-barang ilegal yang kami sita ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Budi.
(Tri/Usk)