Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka (Puspenkum/ InfoPublik)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Lebih lanjut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ketiga orang tersangka tersebut yaitu, DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 sampai dengan 2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Sumedana dalam keteranganya, melansir infopublik, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Pertamina

Untuk tersangka DD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka YM dan TBS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan

Sumedana menjelaskan, kasus posisi dalam perkara itu yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tersangka DD berperan telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

Sedangkan tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

Kemudian, untuk tersangka TBS berperan secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Usamah)

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
NASA Sebut Astronot Tak Bisa Pulang
NASA Sebut Astronot Tak Bisa Pulang Gegara Roket Boeing Bermasalah
Prediksi susunan pemain tim 16 besar EURO 2024
Prediksi Susunan Pemain 16 Tim Babak Knockout EURO 2024
Ketum PSSI Erick Thohir, Timnas Indonesia, Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia,
Melihat Austria di EURO 2024, Erick Thohir Pede Meski Timnas Indonesia Berada di Grup Maut
pemasang bendera leher anjing Bandar Judi Online Kamboja
Bandar Judi Online Kamboja Berhasil Ditangkap di Ciamis
Klasemen Grup A Piala AFF U16 2024, Timnas Indonesia U16 lolos semifinal
Klasemen Grup A Piala AFF U16 2024, Timnas U16 Indonesia Lolos Semifinal
Berita Lainnya

1

Fakta Baru Kematian Scott Weiland Diungkap Mantan Istri, Bukan Overdosis!

2

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin

3

Kalahkan Italia 1-0 Spanyol Lolos Babak Knockout Euro 2024

4

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

5

Kadis ESDM Malut Ikut Berpartisipasi Penanaman Pohon Bersama di Area Reklamasi PT Tekindo Energi
Headline
MotoGP Belanda
Bagnaia Incar Hattrick di MotoGP Belanda, Pangkas Jarak dengan Jorge Martin
TPA Terkotor
KLHK Rilis Daftar TPA Kota Terkotor di Indonesia
ERU-zDzUUAAk1Qs
Megadeath Rekrut James LoMenzo Kerjakan Album Terbaru
Kilang Minyak Terbesar di Indonesia
Kilang Minyak Terbesar di Indonesia Terbangun di Tahun 2025