Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Penulis: usamah

Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka (Puspenkum/ InfoPublik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Lebih lanjut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ketiga orang tersangka tersebut yaitu, DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 sampai dengan 2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Sumedana dalam keteranganya, melansir infopublik, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Pertamina

Untuk tersangka DD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka YM dan TBS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan

Sumedana menjelaskan, kasus posisi dalam perkara itu yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tersangka DD berperan telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

Sedangkan tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

Kemudian, untuk tersangka TBS berperan secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Usamah)

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecerdasan Buatan
Era AI Sudah Dimulai, Pelajari 5 Skill Ini Sekarang Juga!
Valmont M300 Harsh Environment
DJI Matrice 400, Tangguh di Segala Medan dengan Daya Angkut 6 Kg
Jeka Saragih
KO Cepat di UFC 316, Jeka Saragih Disanksi Medis
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini Bacakan Pandangan Umum RPJMD Jawa Barat di Rapat Paripurna
Pindad MV3 Pandu
Diluncurkan Prabowo, Mobil Listrik Pindad MV3 Pandu Punya Spesikasi Badak!
Berita Lainnya

1

Muda ‘Nguri-uri’ Budaya

2

Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja dari Perspektif Kognitif

3

Efisiensi Anggaran, Tiga Hotel di Bandung PHK Karyawan Imbas Sepinya Kegiatan Pemerintah

4

Sosok Pemain Baru Mulai Terendus, Persib Beri Sedikit Bocoran Lewat Layar Megatron 

5

Christin Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Cikarang
Headline
Operasi Kembar Siam RSHS - Instagram Dedi Mulyadi
Operasi Kembar Siam Nadia - Nadira Sukses Dilakukan di RSHS Bandung
kekayaan indonesia diambil belanda
Prabowo Ungkap Kekayaan Indonesia Lenyap Rp 504 Kuadriliun Diambil Belanda
Mobil Box Terguling di Tanjakan Endog Ciwaruga
Mobil Box Terguling di Tanjakan Endog Ciwaruga
tambang nikel raja ampat-5
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.