JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan enam orang untuk dicegah bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan keenam orang itu dilakukan untuk memudahkan pengusutan kasus korupsi tersebut. Pengajuan pencegahan tersebut diajukan ke Imigrasi Kemenkumham RI.
“KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktifitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Ali mrminta agar kepada seluruh pihak yang dicegah agar bisa bersikap kooperatif untuk hadir pada agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Hal itu, kata Ali, bertujuan untuk melengkapi alat bukti agar dapat efektif.
“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif,” jelasnya.
BACA JUGA: BRIN Kembangkan Sistem Deteksi Ladang Ganja Ilegal, Gunakan Satelit!
Sebelumnya, KPK kembali melakukan penyelidikan kasus korupsi PT Telkom Group. Terbaru, KPKK mengusut dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif senilai ratusan miliar Rupiah.
Ali menyebut, bahwa KPK sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group.
“Pengadaan ini terindikasi fiktif, di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Ali.
(Dist)