JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebagai upaya menanggulangi penyalahgunaan lampu sirine dan rotator semakin marak, Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) sedang merumuskan aturan baru untuk memecahkan masalah tersebut.
Hal ini disikapi, setelah banyak kedapatan kasus, termasuk penggunaan lampu rotator oleh kendaraan pribadi agar mendapatkan prioritas jalan raya.
Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo mengungkapkan, penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukkannya sudah sering ditemukan. Bahkan sudah semakin mencolok pada mobil pribadi yang ingin mendapatkan keistimewaan di jalan raya.
BACA JUGA: Fortuner Halangi Ambulan Darurat di Depok, Pengendara Malah Ngamuk
“Penggunaan lampu sirine dan rotator harus sesuai dengan fungsinya. Kami sedang menyusun peraturan yang akan mengatur penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan dinas, khususnya untuk kegiatan pengawalan resmi,” jelas Herri dalam keterangan Korlantas Polri.
Peraturan baru ini melibatkan berbagai pihak dalam proses perumusannya. Selain jajaran Subdit Gakkum polda, pihak-pihak yang terlibat terdiri dari Kasi Laka, Kasi Tatib, Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan,dan lembaga terkait lainnya.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan rotator dan sirine dapat digunakan sesuai peruntukkannya.
“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap masyarakat dan petugas dapat lebih memahami dan mematuhi aturan mengenai penggunaan rotator. Misalnya, rotator kuning digunakan oleh patroli di jalan tol atau ambulans oleh Kementerian Kesehatan,” tambah Herri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 59 ayat (5) secara jelas mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirine, yang meliputi:
- Lampu Isyarat Warna Biru dan Sirine: Digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu Isyarat Warna Merah dan Sirine: Digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu Isyarat Warna Kuning Tanpa Sirine: Digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(Saepul/Budis