Korlantas Putar Otak agar Rotator Tak Dipakai Pengendara Nakal!

rotator korlantas
(Ilustrasi. Tangkap layar/Instagram)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebagai upaya menanggulangi penyalahgunaan lampu sirine dan rotator semakin marak,  Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) sedang merumuskan aturan baru untuk memecahkan masalah tersebut.

Hal ini disikapi, setelah banyak kedapatan kasus, termasuk penggunaan lampu rotator oleh kendaraan pribadi agar mendapatkan prioritas jalan raya.

Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo mengungkapkan, penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukkannya sudah sering ditemukan. Bahkan sudah semakin mencolok  pada mobil pribadi yang ingin mendapatkan keistimewaan di jalan raya.

BACA JUGA: Fortuner Halangi Ambulan Darurat di Depok, Pengendara Malah Ngamuk

“Penggunaan lampu sirine dan rotator harus sesuai dengan fungsinya. Kami sedang menyusun peraturan yang akan mengatur penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan dinas, khususnya untuk kegiatan pengawalan resmi,” jelas Herri dalam keterangan Korlantas Polri.

Peraturan baru ini melibatkan berbagai pihak dalam proses perumusannya. Selain jajaran Subdit Gakkum polda, pihak-pihak yang terlibat terdiri dari Kasi Laka, Kasi Tatib, Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan,dan lembaga terkait lainnya.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan rotator dan sirine dapat digunakan sesuai peruntukkannya.

“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap masyarakat dan petugas dapat lebih memahami dan mematuhi aturan mengenai penggunaan rotator. Misalnya, rotator kuning digunakan oleh patroli di jalan tol atau ambulans oleh Kementerian Kesehatan,” tambah Herri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 59 ayat (5) secara jelas mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirine, yang meliputi:

  • Lampu Isyarat Warna Biru dan Sirine: Digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu Isyarat Warna Merah dan Sirine: Digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu Isyarat Warna Kuning Tanpa Sirine: Digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

 

(Saepul/Budis

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat