BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Acara musik DJ yang digelar di Alun-alun Cianjur beberapa hari lalu menuai polemik setelah viral di media sosial. Kegiatan itu mendapat kritik tajam dari masyarakat, ormas Islam, hingga DPRD Cianjur karena dianggap tidak pantas diselenggarakan di area yang berdekatan dengan Masjid Agung.
Selama ini, Alun-alun Cianjur dikenal sebagai pusat kegiatan budaya seperti Ngaos, Mamaos, dan Maenpo, sekaligus menjadi ruang untuk aktivitas keagamaan.
Kehadiran musik DJ di lokasi tersebut dinilai mencederai nilai budaya serta religiusitas Kota Santri.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rouf, menegaskan acara itu telah memicu reaksi keras dari umat Islam.
“Itu sudah kami tindaklanjuti dengan mengumpulkan ormas-ormas Islam. Hasilnya disepakati untuk direkomendasikan ke bupati agar tidak terulang. Jelas ada ketidakpatutan kegiatan seperti itu di depan Masjid Agung,” kata KH Abdul Rouf, mengutip berita satu, Kamis (4/9/2025).
Sikap serupa disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur M Isnaeni. Ia menilai penyelenggaraan musik DJ di dekat sarana ibadah tidak bisa dibenarkan.
“Saya sangat setuju dengan MUI. Apa pun kegiatan musik di sekitar Masjid Agung itu tidak elok. Seharusnya pemda lebih selektif memberikan izin. Kalau untuk musik islami masih banyak tempat, seperti di Prawatasari atau Badak Putih, bukan di alun-alun,” tegasnya.
DPRD Cianjur berencana segera memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasan soal izin acara tersebut.
“Kalau memang ada OPD yang memberikan izin, kita akan minta bupati mengevaluasi,” tambah Isnaeni.
Menanggapi kontroversi tersebut, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan bahwa acara musik DJ di Alun-alun tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
“Saat diajukan, izin yang diberikan berbeda dengan pelaksanaan di lapangan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk memperketat pengawasan. Ke depan, kami juga akan mengadakan istigasah dan zikir di alun-alun guna mempertegas fungsinya sebagai pusat kebudayaan dan kegiatan keagamaan,” ujarnya.
Baca Juga:
Belajar dari Kasus Cianjur, Apakah Alkohol 96 Persen Aman Dikonsumsi?
300 Kendaraan Dinas Pemkab Cianjur Menunggak Pajak, Bupati Ultimatum Lunasi dalam Sebulan
Bupati menambahkan, Pemkab Cianjur akan mengevaluasi penyelenggara maupun pihak terkait agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami ingin menanamkan pemahaman kepada semua pihak, bahwa hiburan tetap diperbolehkan, namun harus selaras dengan nilai budaya serta identitas Cianjur sebagai kota santri,” tandasnya.
(Virdiya/_Usk)