Belajar dari Kasus Cianjur, Apakah Alkohol 96 Persen Aman Dikonsumsi?

Alkohol 96 persen
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Minuman alkohol kembali memakan korban. 9 warga di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tewas usai menenggak alkohol 96 persen yang dicampur minuman perasa.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, sebelumnya korban meninggal 8 orang, kemudian bertambah lagi satu orang.

“Dari yang semula delapan, korban tewas akibat alkohol 96 persen yang dicampur minuman perasa tersebut bertambah jadi sembilan orang,” katanya.

Sebelumnya, septian juga mengungkapkan sebelum meninggal, para korban sempat menenggak cairan etanol sebanyak satu jerigen berisi lima liter.

“Salah satu korban berinisial R membeli alkohol tersebut melalui marketplace, lalu mencampurnya dengan minuman perasa sebelum dikonsumsi bersama rekan-rekannya,” ujar Septian saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur pada Sabtu (8/2/2025) malam.

Alkohol 96 persen merujuk pada cairan dengan kandungan etanol murni 96 persen dan campuran air sebanyak 4 persen. Dalam dunia medis, cairan ini umumnya sebagai antiseptik, bahan pembuatan hand sanitizer, serta campuran dalam parfum dan kosmetik dengan batas maksimal 95 persen.

Menurut laporan Medical News Today, pembersih tangan dengan kandungan alkohol antara 60 hingga 95 persen lebih efektif membunuh kuman daripada pembersih berkadar lebih rendah atau tanpa alkohol sama sekali.

Alkohol dalam kadar tertentu memang sering ditemukan dalam berbagai minuman keras seperti bir, anggur, dan tuak. Namun, bagaimana dengan alkohol berkadar di atas 95 persen?

Apakah Aman Dikonsumsi?

Alkohol dengan kadar 96 persen mengandung zat aditif berbahaya seperti methanol dan isopropanol, sehingga tidak aman untuk dikonsumsi.

Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengelolaan B3, ethanol dan isopropyl alcohol dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3. Ethanol memiliki No. CAS 64-17-5, sementara Isopropyl alcohol tercatat dengan No. CAS 67-63-0.

BACA JUGA: Korban Pesta Miras Cianjur Bertambah Jadi 9 Orang

The Healthy Journal melaporkan bahwa seseorang yang nekat mengonsumsi alkohol 96 persen tidak hanya berisiko mengalami mabuk berat, tetapi juga bisa kehilangan kesadaran dan bahkan meninggal dunia.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun