Belajar dari Kasus Cianjur, Apakah Alkohol 96 Persen Aman Dikonsumsi?

Alkohol 96 persen
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Minuman alkohol kembali memakan korban. 9 warga di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tewas usai menenggak alkohol 96 persen yang dicampur minuman perasa.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, sebelumnya korban meninggal 8 orang, kemudian bertambah lagi satu orang.

“Dari yang semula delapan, korban tewas akibat alkohol 96 persen yang dicampur minuman perasa tersebut bertambah jadi sembilan orang,” katanya.

Sebelumnya, septian juga mengungkapkan sebelum meninggal, para korban sempat menenggak cairan etanol sebanyak satu jerigen berisi lima liter.

“Salah satu korban berinisial R membeli alkohol tersebut melalui marketplace, lalu mencampurnya dengan minuman perasa sebelum dikonsumsi bersama rekan-rekannya,” ujar Septian saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur pada Sabtu (8/2/2025) malam.

Alkohol 96 persen merujuk pada cairan dengan kandungan etanol murni 96 persen dan campuran air sebanyak 4 persen. Dalam dunia medis, cairan ini umumnya sebagai antiseptik, bahan pembuatan hand sanitizer, serta campuran dalam parfum dan kosmetik dengan batas maksimal 95 persen.

Menurut laporan Medical News Today, pembersih tangan dengan kandungan alkohol antara 60 hingga 95 persen lebih efektif membunuh kuman daripada pembersih berkadar lebih rendah atau tanpa alkohol sama sekali.

Alkohol dalam kadar tertentu memang sering ditemukan dalam berbagai minuman keras seperti bir, anggur, dan tuak. Namun, bagaimana dengan alkohol berkadar di atas 95 persen?

Apakah Aman Dikonsumsi?

Alkohol dengan kadar 96 persen mengandung zat aditif berbahaya seperti methanol dan isopropanol, sehingga tidak aman untuk dikonsumsi.

Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengelolaan B3, ethanol dan isopropyl alcohol dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3. Ethanol memiliki No. CAS 64-17-5, sementara Isopropyl alcohol tercatat dengan No. CAS 67-63-0.

BACA JUGA: Korban Pesta Miras Cianjur Bertambah Jadi 9 Orang

The Healthy Journal melaporkan bahwa seseorang yang nekat mengonsumsi alkohol 96 persen tidak hanya berisiko mengalami mabuk berat, tetapi juga bisa kehilangan kesadaran dan bahkan meninggal dunia.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City