BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bangunan konter telepon seluler di Babelan, Kabupaten Bekasi, jadi tempat praktek laboratorium yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyita 10 drum plastik berwarna biru dengan aroma bau sangat menyengat. Di dalamnya terdapat tembakau yang sudah dicampur dengan zat kimia dikenal sintetis atau gorila siap edar.
“Kasus tembakau sintetis 612 kilogram ini merupakan produsen bukan hanya distributor atau penjual. Ada empat pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, dikutip Rabu (25/2/2025).
Ditambahkan Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, komplotan pembuat tembakau sinten ini terungkap dari penangkapan terhadap JK dan IK. Kedua kurir tersebut ditangkap di Pamulang saat membawa tembakau sinte sebanyak 17 gram.
“Dari kedua tersangka mengaku produsen sinte ini di Babelan. Pengembangan pun dilakukan dan kami menggerebek bangunan rumah toko berkedok konter handphone,” ucapnya.
Di lokasi itu, polisi mengamankan tersangka berinisial AS dan DY. Barang bukti yang ditemukan berupa 10 drum plastik berwarna biru berisi tembakau sintetis 612.600 gram, 14 dirigen kecil berisi cairan vegetable glycerin, lima dirigen cairan methanol dan tiga dirigen berisi cairan etanol.
BACA JUGA:
Peredaran Narkoba di Kalideres Jakbar Terungkap Polisi!
Kapolri Tegaskan Kasus Peredaran Narkoba Banyak Dikendalikan dari Lapas
Padirman mengungkapkan, target pasar peredaran narkoba tembakau sinte ini kalangan pelajar dan mahasiswa. Khususnya, di Tangsel dan sekitarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Virdiya/Budis)