Konfirmasi PPATK Menyoal Cek Rp2 Triliun di Rumdin Syahrul Yasin Limpo, Asli?

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ada konfirmasi dari Pusat Pelaporan  dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal cek dengan nilai Rp 2 triliun, yang ditemukan penyidik KPK ketika menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

PPATK mengungkapkan kalau cek uang dengan nilai triliunan itu ternyata palsu.

“Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konfirmasinya, Selasa (17/10/2023).

Ivan mengatakan, penipuan dengan menggunakan cek bernilai fantastis kerap terjadi.

“Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair,” jelas Ivan.

BACA JUGA: Uang Panas Miliaran Dipakai Syahrul Yasin Limpo Buat Perawatan Wajah Keluarga dan Umroh

Menurutnyam, para pelaku biasa menjanjikan komisi sekian persen untuk mengelabui para korbannya.

“Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk,” kata dia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan menemukan cek Rp2 triliun saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Yasin Limpo, tanggal 28 September 2023.

Kendati demikian, temuan cek senilai Rp2 triliun tersebut masih harus ditelusuri oleh penyidik KPK, melalui konfirmasi kepada para saksi, termasuk Yasin Limpo yang sudah jadi tersangka.

“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” begitu kata Ali.

KPK sudah menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

BACA JUGA: Ada Cek Nilai Fantastis di Rumah Dinas SYL, Berasal dari Dana Korup Lagi?

Mereka bertiga diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan, dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

Terkhusus untuk Yasin Limpo diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva