Korupsi Rp78,8 T, Darmadi Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor

korupsi
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Surya Darmadi yang merugikan uang negara sebesar Rp78,8 triliun menjalani sidang vonis perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Pemilik Darmex Group itu, tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Setibanya di pengadilan, dia segera berjalan memasuki Ruang Sidang Kusumahatmaja dan menemui kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Di dalam ruang persidangan, selain tim kuasa hukum Surya, tampak pula tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023), menuntut Surya dihukum penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp29,6 M, Sidang Korupsi Dana KUR Dikawal 15 Jaksa

JPU menilai Surya terbukti melakukan perbuatan, sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa menilai tindakan Surya mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp78,8 triliun. Selain itu, Surya juga melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005—2022.

Surya Darmadi pun dituntut untuk bayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00,” ujar JPU Kejagung M. Syarifuddin.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun