Komnas HAM Desak Menaker Soal Hak Berserikat dan Jaminan Sosial Pengemudi Daring

Penulis: Budi

pengemudi daring
(Foto: Gojek)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar hak kebebasan berserikat dan jaminan perlindungan yang layak bagi para pengemudi dan kurir pengemudi daring dapat segera diakomodasi oleh pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, yang menyoroti berbagai masalah ketidakjelasan status kerja dan hak-hak para pekerja di sektor transportasi daring.

“Komnas HAM secara konsisten memberikan perhatian terhadap hak-hak pengemudi dan kurir transportasi online dari perusahaan penyedia jasa transportasi atau aplikasi,” ujar Uli dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Sabtu (26/10/2025).

Uli menambahkan, pihaknya telah menerima berbagai aduan terkait masalah yang dihadapi oleh pengemudi dan kurir daring, mulai dari sanksi berupa suspend akun hingga kesulitan dalam pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam beberapa kasus, lanjut Uli pengemudi mengaku mengalami suspend akun secara sepihak dari pihak perusahaan, yang berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian mereka.

Uli menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan tanpa transparansi proses, sehingga membuat para pengemudi berada dalam posisi sulit.

Permasalahan lain yang dihadapi pengemudi daring adalah penolakan pencatatan serikat pekerja oleh sejumlah dinas ketenagakerjaan (Disnaker) di beberapa daerah.

Dinas-dinas tersebut menilai bahwa pengemudi transportasi daring tidak termasuk kategori pekerja, melainkan mitra usaha.

Akibatnya, serikat pekerja yang dibentuk pengemudi di berbagai platform seperti Gojek, Grab, Shopee, Maxim, dan Indriver, kesulitan dalam mendapatkan pengakuan formal.

Uli menyebutkan, inisiatif membentuk serikat pekerja ini muncul dari kebutuhan para pengemudi untuk memperjuangkan hak-hak mereka, terutama dalam menghadapi ketidakjelasan status hukum dan kebijakan perusahaan yang kerap kali merugikan mereka.

BACA JUGA: Lalamove Ride Hadir Saingi Gojek dan Grab? Ini Perbandingan Harganya

Oleh karena itu, menurut Uli, hak berserikat adalah hak dasar yang seharusnya dijamin oleh negara.

Menanggapi situasi ini, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Pertama, Menaker diminta untuk mempertimbangkan penerbitan surat edaran yang mengatur tentang hak-hak pengemudi dan kurir daring, termasuk hak untuk berserikat.

Selain itu, Menaker juga diharapkan menjamin agar pengemudi dan kurir daring mendapatkan jaminan sosial yang layak serta dapat diakses tanpa kendala administratif yang berkaitan dengan status mereka.

“Kami juga meminta Menaker untuk mengkaji perintah kerja dan penerapan sanksi oleh perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi dan kurir transportasi daring,” ujar Uli.

Komnas HAM berharap bahwa rekomendasi ini dapat menjadi dasar untuk membangun regulasi yang lebih jelas dan adil bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

Dengan regulasi yang mendukung kebebasan berserikat dan jaminan hak layak, diharapkan hak-hak dasar pekerja transportasi daring dapat terpenuhi dan dilindungi oleh negara.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Longsor Nagreg - Dok Diskominfo Kab Bandung
Longsor Nagreg Picu Pengungsian Massal, 3 Korban Luka Dievakuasi
joget bumbung
Penari Joget Bumbung Dipanggil Satpol PP Usai Viral, Dianggap Erotis!
RS indonesia di gaza
RS Indonesia di Gaza Diserang Militer Israel , 55 Orang Terjebak
kapolda riau jadi sekjen DPD RI
Irjen Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI
pasangan jemaah haji terpisah
Pasangan Jemaah Haji Terpisah Asal RI Bisa Gabung di Makkah
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

5

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Headline
demo akbar ojol
500 Ribu Ojol Demo Akbar Besok, Jakarta Lumpuh Aplikasi Dimatikan!
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
sidang perdana RK
Lisa Mariana Hadiri Sidang, Ridwan Kamil Absen Minta Sidang Diundur
link sidang perdata RK dan Lisa Mariana
Link Live Streaming Sidang Gugatan Perdata Lisa Mariana Melawan RK

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.