Komnas HAM Desak Menaker Soal Hak Berserikat dan Jaminan Sosial Pengemudi Daring

pengemudi daring
(Foto: Gojek)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar hak kebebasan berserikat dan jaminan perlindungan yang layak bagi para pengemudi dan kurir pengemudi daring dapat segera diakomodasi oleh pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, yang menyoroti berbagai masalah ketidakjelasan status kerja dan hak-hak para pekerja di sektor transportasi daring.

“Komnas HAM secara konsisten memberikan perhatian terhadap hak-hak pengemudi dan kurir transportasi online dari perusahaan penyedia jasa transportasi atau aplikasi,” ujar Uli dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Sabtu (26/10/2025).

Uli menambahkan, pihaknya telah menerima berbagai aduan terkait masalah yang dihadapi oleh pengemudi dan kurir daring, mulai dari sanksi berupa suspend akun hingga kesulitan dalam pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam beberapa kasus, lanjut Uli pengemudi mengaku mengalami suspend akun secara sepihak dari pihak perusahaan, yang berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian mereka.

Uli menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan tanpa transparansi proses, sehingga membuat para pengemudi berada dalam posisi sulit.

Permasalahan lain yang dihadapi pengemudi daring adalah penolakan pencatatan serikat pekerja oleh sejumlah dinas ketenagakerjaan (Disnaker) di beberapa daerah.

Dinas-dinas tersebut menilai bahwa pengemudi transportasi daring tidak termasuk kategori pekerja, melainkan mitra usaha.

Akibatnya, serikat pekerja yang dibentuk pengemudi di berbagai platform seperti Gojek, Grab, Shopee, Maxim, dan Indriver, kesulitan dalam mendapatkan pengakuan formal.

Uli menyebutkan, inisiatif membentuk serikat pekerja ini muncul dari kebutuhan para pengemudi untuk memperjuangkan hak-hak mereka, terutama dalam menghadapi ketidakjelasan status hukum dan kebijakan perusahaan yang kerap kali merugikan mereka.

BACA JUGA: Lalamove Ride Hadir Saingi Gojek dan Grab? Ini Perbandingan Harganya

Oleh karena itu, menurut Uli, hak berserikat adalah hak dasar yang seharusnya dijamin oleh negara.

Menanggapi situasi ini, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Pertama, Menaker diminta untuk mempertimbangkan penerbitan surat edaran yang mengatur tentang hak-hak pengemudi dan kurir daring, termasuk hak untuk berserikat.

Selain itu, Menaker juga diharapkan menjamin agar pengemudi dan kurir daring mendapatkan jaminan sosial yang layak serta dapat diakses tanpa kendala administratif yang berkaitan dengan status mereka.

“Kami juga meminta Menaker untuk mengkaji perintah kerja dan penerapan sanksi oleh perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi dan kurir transportasi daring,” ujar Uli.

Komnas HAM berharap bahwa rekomendasi ini dapat menjadi dasar untuk membangun regulasi yang lebih jelas dan adil bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

Dengan regulasi yang mendukung kebebasan berserikat dan jaminan hak layak, diharapkan hak-hak dasar pekerja transportasi daring dapat terpenuhi dan dilindungi oleh negara.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sering sakit kepala
Sering Sakit Kepala? Begini Cara Mengatasinya
XPENG X9
Xpeng X9 Calon MPV Listrik Baru di Indonesia, Ngecas Full Cuma Puluhan Menit!
Screenshot (160)
Kasus Kekerasan di SMP Mardi Waluya Cibinong Viral, Selebgram Forendelba Soroti Penanganan Sekolah
Naruto
10 Quote Anime Naruto Ini Membuatmu Pantang Menyerah
Presiden Prabowo Harus Berkomitmen pada Demokrasi
Lepas dari Kekuasaan, Presiden Prabowo Harus Berkomitmen pada Demokrasi dan Desentralisasi
Berita Lainnya

1

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

2

Siswa SMK Tewas saat Pentas Seni Sekolah di KBB, Ada Tusukan di Perut!

3

Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot

4

Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Dijegal, Cek Profil Band Sukatani

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Siswa SMK KBB Tewas
Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara
IA ISBI KBB
Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan
lagu bayar bayar bayar dijegal
Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Dijegal, Cek Profil Band Sukatani
lowongan kerja BUMN
Lowongan Kerja BUMN Dibuka, SMA hingga Penyandang Disabilitas Bisa Gabung!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.