BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 951 demonstran ditangkap aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Senin-Kamis, 25-28 Agustus 2025.
“Pada aksi unjuk rasa tertanggal 25 agustus 2025 pihak kepolisian menangkap 351 orang dan pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 agustus 2025 pihak kepolisian diduga menangkap 600 orang,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (29/8/2025).
Selain itu, Komnas HAM juga menyebut terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dalam meredam massa aksi.
Salah satu bukti paling mencolok adalah insiden meninggalnya pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang ditabrak dan dilindas kendaraan lapis baja Brimob Polri.
“Telah terjadi penggunaan kekuatan yang berlebih oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan satu orang atas nama almarhum Affan Kurniawan meninggal dunia karena diduga kuat ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis Brimob Polri,” ujar Putu.
Baca Juga:
4 Korban Demo DPR Masih Dirawat di RS Pelni, Termasuk 1 Ojol!
“Selain itu diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa,” sambungnya.
Menurut Putu, aparat kepolisian telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 dan Nomor 1 Tahun 2009. Sebab, membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi secara berlebihan.
“Terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat. Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri Nomor 16 tahun 2006 dan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Di mana pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB,” terang dia.
(Anisa Kholifatul Jannah)