[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=EO43b1UrvRQ[/embedyt]
BALI,TM.ID: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyuarakan kebebasan berpendapat. Hal ini terutama disebabkan oleh insiden di mana Rocky Gerung menggunakan kebebasan bersuara untuk menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina Presiden.
Yasonna mengungkapkan pesan tersebut dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 9 Agustus di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali. Acara tersebut berkaitan dengan respons terhadap cuitan Rocky yang dinilai menghina masyarakat Nias dengan menyebut Yasonna memiliki anjing bernama Laoly, yang mencerminkan penghinaan terhadap masyarakat Nias bermarga Laoly.
Sebelumnya, pada tahun 2020, sejumlah anggota Himpunan Masyarakat Indonesia (Hymne) melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas tindakannya tersebut.