Menkumham: Implementasi KUHP Tidak Ciderai Kepentingan Publik

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).Yasonna Hamonangan Laoly. (foto: Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ,Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan mengganggu kepentingan publik.

Hal itu diungkapkan Yasonna dalam pertemuan American Indonesian Chamber of Commerce (AICC) secara virtual, jumat ( 13/1/2023).

“Khususnya bagi komunitas bisnis, investor asing, dan turis,” kata Yasonna di Jakarta.

Tujuan pertemuan tersebut untuk meluruskan isu-isu kontroversial yang menjadi kekhawatiran para pelaku bisnis, investor, dan turis; salah satunya terkait pasal-pasal tentang perzinahan yang merupakan delik aduan mutlak.

BACA JUGA: F1 H2O World Championship Danau Toba Siap Sambut 20 Tim Balap Dunia

Yasonna mengatakan, KUHP tetap menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia.

Sebab, kata dia, proses hukum akan berlaku jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pasangan sah, orang tua, dan anak.

“Pihak lain tidak boleh mengajukan pengaduan atau bahkan menjadi hakim atas nama kesusilaan,” kata dia.

Ketentuan akan mencabut peraturan kontroversial tentang kohabitasi yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Dalam pasal yang mengatur soal perzinahan tersebut, tidak ada perubahan substantif dengan KUHP lama. Perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak melakukan pengaduan.

Namun, penafsiran keliru yang beredar ialah menjadikan ketentuan baru tersebut memberikan dampak negatif bagi sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Yasonna menjelaskan dalam pasal terkait perzinahan tidak mengatur soal “kaki tangan” karena hotel tidak wajib meminta dokumen pernikahan terhadap pasangan yang akan menginap.

Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk sosialisasi dan meluruskan interpretasi terkait pasal itu.

Pertemuan AICC dilakukan sebagai upaya menghilangkan kekhawatiran pelaku usaha karena adanya anggapan keliru bahwa KUHP baru akan membawa dampak negatif terhadap investor asing di Indonesia.

(Dist)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City