Kronologi Pembacokan Eks Ketua Komisi Yudisial di Bandung

komisi yudisial
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo meninjau rumah eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Komplek GBA, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Seorang pria berinisial A (35) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus.

Tersangka membacok korban menggunakan celurit lantaran kedapatan melakukan aksi perampokan di rumah korban.

Perisitwa pembacokan itu terjadi di komplek GBA 2, Kec Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023) sore.

Selain Jaja, anak perempuannya yang bernama Tami (22) turut menjadi sasaran pembacokan.

BACA JUGA: Kapolri Mutasi 437 Personel Setingkat Perwira

Kedua korban yang menderita luka serius di bagian kepala, saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan penggalian keterangan saksi dan pengumpulan beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami datangi rumah tersangka, istrinya menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 tersangka pulang ke rumah dengan baju berlumuran darah. Kami sita bajunya untuk uji lab forensik untuk dicocokan dengan darah korban,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

“Kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka sekira pukul 22.30 WIB. Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi,” kata dia.

Tersangka sudah memantau lokasi sejak pagi

Tersangka, kata Kuworo, sudah berkeliling komplek perumahaan tersebut sejak siang hari. Beberapa jam kemudian, tersangka berpapasan dengan mobil yang dikendarai Jaja.

Kemudian, Tersangka membuntuti korban. Niat untuk merampok menguat setelah melihat korban yang sudah tua memarkirkan kendaraannya sendirian.

“Saat berpapasan dengan mobil mantan ketua KY, dia lihat ada mobil yang dikendarai orang yang sudah berumur sehingga menurutnya ini target yang empuk, korban diikuti sampai rumahnya,” terang dia.

Tersangka akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah tanpa diketahui oleh Jaja yang berada di lantai dua. Namun, ternyata di dalam rumah tersebut ada putri Jaja bernama Tami yang memergokinya hendak mencuri barang.

Tersangka pun panik dan melempar Tami ke dalam kamar sekaligus memintanya untuk tutup mulut. Namun ancamannya itu tak digubris. Tami berteriak meminta tolong. Saat itu lah celurit yang dibawa mulai digunakan.

“Korban (Tami) berteriak, terjadilah pembacokan kena di tangan, punggung. Mendengar teriakan, mantan ketua KY ini turun dari lantai dua, dan diserang juga oleh tersangka. Korban terus teriak, warga mulai berdatangan tersangka kabur dengan motornya,” kata dia.

“Belum sempat ada barang yang diambil karena ada perlawanan teriakan minta tolong dan warga keburu datang sehingga tersangka langsung kabur. Kejadian pada 15.30 karena melihat korban mengendarai mobil dan buka pintu sendiri, dengan asumsi korban tinggal sendirian.

Tersangka terlilit hutang

Bedasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan pencurian dilatarbelakangi masalah utang dan mengganti uang perusahaan tempat A bekerja.

Sebelum berkeliling komplek, tersangka sudah menggadaikan dua ponsel. Hanya saja, uang yang terkumpul masih belum cukup untuk menutupi utang.

“Kami tanya tersangka alasan melakukan pencurian siang hari. Dia mengaku sudah menggadaikan ponsel untuk bayar hutang tapi masih kurang, lalu dia gadaikan lagi ponsel milik keponakannya secara diam-diam,” ucap dia.

“Dapatlah 3,5 juta untuk bayar masih kurang, niatnya mencuri untuk bayar utang dan bayar gadainya supaya hp nya bisa langsung dikembalikan kepada keponakannya sebelum diketahui sempat digadaikan,” kata Kusworo lagi.

A diketahui bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan roti. Uang perusahaan hasil penjualan selama dua pekan terakhir digunakan untuk keperluan pribadi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui status residivis.

“Utangnya itu ke bos. Dua minggu hasil penjualan roti tidak disetorkan ke bosnya. Kami akan cek lagi apakah tersangka ini residivis atau bukan. Saat berniat mencuri hingga melakukan pembacokan dia dalam keadaan sadar,” Imbuh dia.

Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam. Lalu, dijerat pula dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

A membenarkan dirinya sudah berkeliling di komplek perumahan sedari siang. Kemudian ia melihat sebuah mobil yang dikendarai oleh laki-laki paruh baya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, ia kaget ternyata sasarannya tidak tinggal sendirian.

“Putrinya dulu (dibacok), mau nyerang kepalanya, disitu pas denger, si bapanya turun, disitu saya berasumsi saya udah ketahuan. Daripada saya ketahuan, saya menyerang. Sempat ada perlawanan (dari korban),” ucap A.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...