BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gusrizal, ayahanda Muhammad Khairi, mertua dari komedian Kiky Saputri, tengah menjadi sorotan publik setelah lolos seleksi 20 besar kandidat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Seiring dengan itu, harta kekayaan dan latar belakang pendidikan Gusrizal juga tak kalah menarik untuk dibicarakan.
Perjalanan pendidikan Gusrizal mulai dari Universitas Andalas, tempat ia memperoleh gelar Sarjana Hukum Perdata pada tahun 1983 dan Magister Ilmu Hukum pada tahun 2003.
Beberapa tahun kemudian, Gusrizal hijrah ke Bandung untuk melanjutkan pendidikan doktoralnya di Universitas Padjadjaran, dan meraih gelar Doktor Hukum Perdata pada tahun 2013.
Gusrizal meniti kariernya sebagai aparat penegak hukum, mulai sebagai calon hakim di Bukittinggi, Sumatera Barat. Ia kemudian menjabat berbagai posisi strategis di ranah hukum, seperti Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Wakil Ketua PN Surabaya, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, dan Ketua PN Jakarta Pusat. Saat ini, Gusrizal menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Meskipun memiliki rekam jejak yang terbilang cemerlang, Mertua Kiky Saputri pernah mendapat catatan dari PBHI karena terindikasi memiliki relasi politik dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif yang anti-KPK dan pro-korupsi.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gusrizal tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp6 miliar pada tahun 2022. Angka tersebut meningkat pada tahun 2023 menjadi Rp6,9 miliar.
BACA JUGA : Mertua Kiky Saputri, Gusrizal, Lolos Seleksi Dewas KPK Segini Harta Kekayaannya
Harta kekayaan Gusrizal terdiri dari uang tunai Rp3.348.459.388 dan berbagai jenis aset, meliputi tanah dan bangunan Rp3.085.000.000, alat transportasi dan mesin Rp170.000.000, harta bergerak lainnya Rp100.550.000, dan surat berharga Rp200.000.000.
Lolosnya Gusrizal ke tahap 20 besar calon Dewas KPK menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menilai Gusrizal memiliki kompetensi dan pengalaman yang mumpuni untuk menjadi Dewas KPK, sementara yang lain mempertanyakan relasinya dengan kekuasaan dan potensi konflik kepentingan.
(Hafidah Rimayanti/Usk)