TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti terkait dugaan penyelewengan dana hibah untuk lembaga keagamaan yang saat ini tengah didalami kepolisian Polda Jawa Barat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saefulloh, menuturkan, dalam melihat kasus ini harus dipandang secara utuh. Artinya, kewenangan kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) harus tetap berjalan.
Namun disisi lain, kata Asep, tetap harus memperhatikan marwah simbol keagamaan yang terseret dalam kasus ini.
Baca Juga:
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hibah, Pemkab Tasikmalaya Hargai Kinerja APH
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Turun 5 Persen
“Harus dilihat terlebih dahulu adalah apakah ada penyelewengan atau tidak,” kata Asep, Jumat 25 April 2025.
Asep menambahkan, dari aspek regulasi yang mengatur teknis penyalurkan hibah juga harus dievaluasi. Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme hibah itu dievaluasi agar tidak terjadi lagi penyelewengan hibah di masa mendatang.
“Saya hanya khawatir jika pola hibah seperti ini dibiarkan, bisa muncul lagi Hibah Jilid dua di Kabupaten Tasikmalaya. Ini yang harus dicegah,” ujar Asep. (Doel/Usk)