JAKARTA,TM.ID: Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mempersiapkan surat edaran terkait kecerdasan buatan (AI).
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Menurut Nezar, surat edaran tersebut,nantinya akan dijadikan panduan bagi pengembang dan perusahaan yang menggunakan AI di Indonesia.
“Kita atur norma-norma apa aja nih buat para pengembang, pengguna, dan para stakeholder yang terlibat dalam penggunaan AI. Apa saja itu yang harus diperhatikan dalam pengembangan AI,” ujarnya.
BACA JUGA: Picsart Ignite Hadirkan Era Baru Pengeditan Foto Berbasis Kecerdasan Buatan
Kominfo juga, kata Nezar, akan mengundang para stake holder, pengembang AI, akademisi dan semua yang terlibat di dalamnya untuk berdiskusi dan memberi masukan terkait surat edaran tersebut.
“Surat edaran panduan penggunaan AI ini akan kita bahas Senin besok, kita akan undang sejumlah stakeholder,” ungkapnya.
Nezar juga mengatakan, dengan adanya surat edaran, Kominfo berharap bisa memaksimalkan peluang dan keuntungan dan meminimalisiir resiko AI di tengah-tengah masyarakat.
Nezar menegaskan, surat edaran tidak akan membuat aturan yang membatasi pengembang ketika memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan tersebut.
“Aturan ini di Indonesia terbilang agak telat, dibandngkan dengan negara lain. Surat Edaran akan dikeluarkan paling cepat di awal Desember,” pungkasnya.
(Budis)