JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka kepada Kombes YBK, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: KPK Sebut Lukas Enembe Dirawat Sementara di RSPAD
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK di salah satu hotel di Jakarta Utara pada Jumat (6/1/2023) sore.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip narkoba jenis sabu masing-masing seberat 0,5 gram sama O,6 gram.
Kombes Pol YBK pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua dan saat ini berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh YBK tidak ada kaitannya dengan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri,” kata dia.
Dia juga memastikan pihak Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
“Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan,” pungkasnya.
(Agung)