Koki Asal Iran “ALih Profesi” dari Peracik Masakan jadi Peracik Sabu, Diringkus Polda Jabar

koki iran peracik sabu
Ilustrasi. (freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial MT yang diduga sebagai peracik sabu-sabu cair menjadi bentuk kristal.

Operasi digelar di sebuah rumah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat, setelah pengembangan kasus temuan 50 gram sabu di wilayah hukum Polda Jabar.

Kombes Pol Albert RD, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, menjelaskan bahwa tersangka merupakan ahli kimia yang memiliki kemampuan mengolah bahan-bahan tertentu menjadi narkotika golongan satu.

MT sudah berada di Indonesia sejak awal Juli 2025 dan menggunakan rumah kontrakannya sebagai laboratorium narkoba.

“Dia (MT) koki atau tukang masak. Dia mempunyai keahlian mengolah bahan kimia untuk menjadi narkotika golongan satu,” ujar Albert di Bandung, seperti dilansir Antara, Kamis (10/7/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 123 liter sabu cair (liquid methamphetamine) sebagai barang bukti.

Menurut pengakuan tersangka, setiap satu liter sabu cair dapat diubah menjadi satu hingga empat kilogram sabu kristal, tergantung tingkat kemurniannya.

“Jika dihitung, 123 liter ini berpotensi menjadi 123 hingga 492 kilogram sabu kristal grade A,” tegas Albert.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa MT diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional Golden Crescent (Bulan Sabit Emas) yang didatangkan sebagai koki.

“Ini bukan jaringan lokal, melainkan melibatkan pelaku dari luar negeri yang sengaja didatangkan sebagai ‘koki’,” jelasnya.

BACA JUGA

BNNP Sumut: Penggunaan Sabu dalam Liquid Vape Lebih Berbahaya dari Sabu Konvesional

Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dalam Pembalut Wanita

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa MT dijerat dengan beberapa pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp10 miliar.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” pungkas Hendra.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian