Koki Asal Iran “ALih Profesi” dari Peracik Masakan jadi Peracik Sabu, Diringkus Polda Jabar

koki iran peracik sabu
Ilustrasi. (freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial MT yang diduga sebagai peracik sabu-sabu cair menjadi bentuk kristal.

Operasi digelar di sebuah rumah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat, setelah pengembangan kasus temuan 50 gram sabu di wilayah hukum Polda Jabar.

Kombes Pol Albert RD, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, menjelaskan bahwa tersangka merupakan ahli kimia yang memiliki kemampuan mengolah bahan-bahan tertentu menjadi narkotika golongan satu.

MT sudah berada di Indonesia sejak awal Juli 2025 dan menggunakan rumah kontrakannya sebagai laboratorium narkoba.

“Dia (MT) koki atau tukang masak. Dia mempunyai keahlian mengolah bahan kimia untuk menjadi narkotika golongan satu,” ujar Albert di Bandung, seperti dilansir Antara, Kamis (10/7/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 123 liter sabu cair (liquid methamphetamine) sebagai barang bukti.

Menurut pengakuan tersangka, setiap satu liter sabu cair dapat diubah menjadi satu hingga empat kilogram sabu kristal, tergantung tingkat kemurniannya.

“Jika dihitung, 123 liter ini berpotensi menjadi 123 hingga 492 kilogram sabu kristal grade A,” tegas Albert.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa MT diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional Golden Crescent (Bulan Sabit Emas) yang didatangkan sebagai koki.

“Ini bukan jaringan lokal, melainkan melibatkan pelaku dari luar negeri yang sengaja didatangkan sebagai ‘koki’,” jelasnya.

BACA JUGA

BNNP Sumut: Penggunaan Sabu dalam Liquid Vape Lebih Berbahaya dari Sabu Konvesional

Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dalam Pembalut Wanita

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa MT dijerat dengan beberapa pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp10 miliar.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” pungkas Hendra.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City