BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi melarang penggunaan dan penjualan knalpot tidak standar (brong) di seluruh wilayah Jabar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur yang berlaku mulai 25 Agustus 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa knalpot brong melanggar prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara.
Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk segera diimplementasikan.
“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” tegas KDM dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (28/8/2025).
Surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 tentang PELARANGAN PENGGUNAAN DAN PENJUALAN KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN Di WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT.
Surat edaran tersebut ditujukan langsung kepada bupati/walikota se -Jabar untuk pertama mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Dalam surat itu, Pemprov Jabar menginstruksikan tiga hal utama
- Penegakan hukum terhadap pelanggar ambang batas kebisingan kendaraan;
- Pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan atau menggunakan knalpot non-standar;
- Koordinasi dengan kepolisian untuk pengendalian knalpot racing yang melebihi batas kebisingan.
KDM mengajak seluruh masyarakat mendukung kebijakan ini guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di Jawa Barat.
BACA JUGA
Viral Mobil Terobos Gerbang Tol, Pakai Knalpot Bising dan Nunggak Pajak Pula!
Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas, 700 Knalpot Brong Sitaan Polres Cimahi Dijadikan Monumen
Efek Bahaya Kanlpot Brong
Berikut adalah efek negatif penggunaan knalpot brong:
- Polusi Suara
Knalpot brong menghasilkan tingkat kebisingan yang tinggi sehingga mengganggu kenyamanan umum, terutama di kawasan permukiman padat penduduk. - Masalah Legalitas/Hukum
Penggunaannya melanggar peraturan karena melebihi ambang batas kebisingan yang ditetapkan undang-undang, sehingga dapat berakibat pada tilang dan sanksi denda. - Gangguan pada Kesehatan Mesin
Mesin kendaraan, yang dirancang untuk knalpot standar pabrik, dapat mengalami gangguan seperti overheat, pemborosan bahan bakar, hingga potensi kerusakan komponen dalam jangka panjang. - Penurunan Performa Mesin
Pemasangan yang tidak sesuai spesifikasi mesin justru sering berakibat pada penurunan tenaga, khususnya pada putaran rendah, alih-alih menambah performa. - Pemborosan Bahan Bakar
Sistem pembuangan yang tidak optimal menyebabkan pembakaran tidak efisien, yang pada akhirnya membuat konsumsi bahan bakar menjadi lebih boros.
(Aak)