Viral Mobil Terobos Gerbang Tol, Pakai Knalpot Bising dan Nunggak Pajak Pula!

Penulis: Saepul

terobos tol
(Instagram/otohubdotco)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIAID — Seorang pengemudi mobil jenis low cost green car (LCGC) melakukan tindakan tak terpuji, dengan menerobos gerbang tol, viral di media sosial.

Dari rekaman yang dilihat dari akun Instagram @otohubdotco, terlihat sebuah mobil Toyota Calya terekam dua kali melanggar aturan dengan masuk jalan tol tanpa membayar.

Aksi tak bertanggung jawab itu pertama dilakukan di Tol Cisalak dan Tol Cimanggis, Depok Dalam video, mobil Calya berwarna putih dengan knalpot bising nampak mendekati kendaraan di depannya. Begitu palang terbuka dan mobil depan melaju, Calya langsung ikut masuk sebelum palang sempat turun, sehingga berhasil melewati gerbang tol tanpa melakukan pembayaran.

Ternyata, pengemudi tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa di lokasi lain. Video kedua menunjukkan mobil yang sama melakukan aksi nekat di gerbang tol Cimanggis. Modusnya identik: menempel ketat mobil di depan yang telah membayar, lalu ikut masuk sebelum palang menutup.

Menanggapi kejadian ini, AKBP Argo Wiyono selaku Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa aksi semacam ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengendara lain.

BACA JUGA:

Pengendara Motor Nekat Mau Terobos Tol Probowangi: Saya Terobos Aja!

Bikin Naik Darah Petani, Pemotor Trail Terobos Ladang Jagung di Brebes

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Ini jelas pelanggaran, dan kami akan menindak pelaku. Saat ini, penyelidikan terhadap pemilik kendaraan sedang dilakukan,” ujar Argo, dikutip dari Antara.

Pengemudi mobil tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan bisa dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Tak hanya soal pelanggaran tol, data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengungkap bahwa mobil Calya dengan pelat nomor B 2829 UIL tersebut memiliki pajak kendaraan yang sudah tidak berlaku sejak 20 Februari 2024.

Diketahui, pelat nomor kendaraan tersebut bahkan telah diblokir oleh pihak kepolisian. Artinya, mobil tersebut tidak sah secara hukum untuk beroperasi di jalan raya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perunggu: Lentera Dinamika Kehidupan Anak Muda
Perunggu: Lentera Dinamika Kehidupan Anak Muda
Harga Emas Antam Naik Tajam Jadi Rp 1,929 Juta
Harga Emas Antam Naik Tajam Jadi Rp 1,929 Juta
Tampil di Depan Ribuan Suporter, Adam Przybek: Ini Sangat Spesial
Tampil di Depan Ribuan Suporter, Adam Przybek: Ini Sangat Spesial
Kulineran di Bandung Jadi Salah Satu Persiapan Reza Arya Jelang Hadapi Dewa United
Kulineran di Bandung Jadi Salah Satu Persiapan Reza Arya Jelang Hadapi Dewa United
Wiliam Marcilio: Bobotoh Itu Sangat Gila, Kawan 
Wiliam Marcilio: Bobotoh Itu Sangat Gila, Kawan 
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Mahasiswa UNJANI “Ngintip” Dapur Redaksi Teropong Media

4

Cinta dan Cicilan – Jalan Terjal Menuju Rumah Impian dalam Home Sweet Loan

5

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Headline
Picsart_23-10-21_22-32-50-328-1400443721
Panggung Ducati Memanas, Di Giannantonio Tundukkan Klan Marquez di FP2 Sachsenring
damon albarn oasis
Damon Albarn Akui Oasis Menang Telak dalam Perang Britpop
sertifikasi halal gratis
Catat! Warteg hingga Warung Padang Bakal Dapat Sertifikat Halal Gratis
profil Riza Chalid
Profil Riza Chalid, Sang "Godfather Minyak" Tersangka Korupsi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.