Viral Mobil Terobos Gerbang Tol, Pakai Knalpot Bising dan Nunggak Pajak Pula!

terobos tol
(Instagram/otohubdotco)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIAID — Seorang pengemudi mobil jenis low cost green car (LCGC) melakukan tindakan tak terpuji, dengan menerobos gerbang tol, viral di media sosial.

Dari rekaman yang dilihat dari akun Instagram @otohubdotco, terlihat sebuah mobil Toyota Calya terekam dua kali melanggar aturan dengan masuk jalan tol tanpa membayar.

Aksi tak bertanggung jawab itu pertama dilakukan di Tol Cisalak dan Tol Cimanggis, Depok Dalam video, mobil Calya berwarna putih dengan knalpot bising nampak mendekati kendaraan di depannya. Begitu palang terbuka dan mobil depan melaju, Calya langsung ikut masuk sebelum palang sempat turun, sehingga berhasil melewati gerbang tol tanpa melakukan pembayaran.

Ternyata, pengemudi tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa di lokasi lain. Video kedua menunjukkan mobil yang sama melakukan aksi nekat di gerbang tol Cimanggis. Modusnya identik: menempel ketat mobil di depan yang telah membayar, lalu ikut masuk sebelum palang menutup.

Menanggapi kejadian ini, AKBP Argo Wiyono selaku Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa aksi semacam ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengendara lain.

BACA JUGA:

Pengendara Motor Nekat Mau Terobos Tol Probowangi: Saya Terobos Aja!

Bikin Naik Darah Petani, Pemotor Trail Terobos Ladang Jagung di Brebes

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Ini jelas pelanggaran, dan kami akan menindak pelaku. Saat ini, penyelidikan terhadap pemilik kendaraan sedang dilakukan,” ujar Argo, dikutip dari Antara.

Pengemudi mobil tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan bisa dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Tak hanya soal pelanggaran tol, data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengungkap bahwa mobil Calya dengan pelat nomor B 2829 UIL tersebut memiliki pajak kendaraan yang sudah tidak berlaku sejak 20 Februari 2024.

Diketahui, pelat nomor kendaraan tersebut bahkan telah diblokir oleh pihak kepolisian. Artinya, mobil tersebut tidak sah secara hukum untuk beroperasi di jalan raya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City