Viral Mobil Terobos Gerbang Tol, Pakai Knalpot Bising dan Nunggak Pajak Pula!

terobos tol
(Instagram/otohubdotco)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIAID — Seorang pengemudi mobil jenis low cost green car (LCGC) melakukan tindakan tak terpuji, dengan menerobos gerbang tol, viral di media sosial.

Dari rekaman yang dilihat dari akun Instagram @otohubdotco, terlihat sebuah mobil Toyota Calya terekam dua kali melanggar aturan dengan masuk jalan tol tanpa membayar.

Aksi tak bertanggung jawab itu pertama dilakukan di Tol Cisalak dan Tol Cimanggis, Depok Dalam video, mobil Calya berwarna putih dengan knalpot bising nampak mendekati kendaraan di depannya. Begitu palang terbuka dan mobil depan melaju, Calya langsung ikut masuk sebelum palang sempat turun, sehingga berhasil melewati gerbang tol tanpa melakukan pembayaran.

Ternyata, pengemudi tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa di lokasi lain. Video kedua menunjukkan mobil yang sama melakukan aksi nekat di gerbang tol Cimanggis. Modusnya identik: menempel ketat mobil di depan yang telah membayar, lalu ikut masuk sebelum palang menutup.

Menanggapi kejadian ini, AKBP Argo Wiyono selaku Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa aksi semacam ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengendara lain.

BACA JUGA:

Pengendara Motor Nekat Mau Terobos Tol Probowangi: Saya Terobos Aja!

Bikin Naik Darah Petani, Pemotor Trail Terobos Ladang Jagung di Brebes

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Ini jelas pelanggaran, dan kami akan menindak pelaku. Saat ini, penyelidikan terhadap pemilik kendaraan sedang dilakukan,” ujar Argo, dikutip dari Antara.

Pengemudi mobil tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan bisa dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Tak hanya soal pelanggaran tol, data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengungkap bahwa mobil Calya dengan pelat nomor B 2829 UIL tersebut memiliki pajak kendaraan yang sudah tidak berlaku sejak 20 Februari 2024.

Diketahui, pelat nomor kendaraan tersebut bahkan telah diblokir oleh pihak kepolisian. Artinya, mobil tersebut tidak sah secara hukum untuk beroperasi di jalan raya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun