BANDUNG,TM.ID: Karoseri Adiputro menyikapi soal dilarang klakson basuri atau klakson telolet pada setiap produksi bus dan kendaraan lain dari mereka.
Keputusan ini diambil menyusul insiden meninggalnya seorang bocah di Banten akibat terlindas bus, saat meminta pengemudi bus membunyikan klakson telolet.
Imbauan Adiputro setelah Klakson Telolet Dilarang
Direktur Adiputro Wirasejati, David Jethrokusumo, mengeluarkan surat tertulis yang mengimbau kepada pimpinan produksi R4 dan R6 serta marketing R4 dan R6 di PT Adiputro Wirasejati. Surat tersebut, bertanggal 18 Maret 2024, menegaskan larangan pemasangan klakson telolet pada bus-bus pesanan konsumen.
“Melalui surat ini kami informasikan bahwa pemasangan aksesoris klakson basuri (telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apapun. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” tulis surat keterangannya.
BACA JUGA: Korlantas Polri Terbitkan Imbauan Larangan Klakson Telolet, Kerap Akibatkan Kecelakaan
Apapun, sesuai dengan instruksi dari Direktur Adiputro. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.
Penetapan Aturan Larangan
Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan imbauan para sopir maupun operator bus tidak memasang dan menggunakan klakson “telolet”. Sebab kerap akibatkan kecelakaan, terbaru telah terjadi kecelakaan terjadi di Cilegon, Jawa Barat.
Direktur Penegakan Hukum Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menerangkan, imbauan melalui Surat Telegram (STR).
“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia,” kata Raden usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kesiapan mudik Lebaran 2024 di DPR RI, Jakarta, melansir Antara, Kamis (21/3/2024).
“Untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet.” Dia mengatakan, kejadian nahas di Cilegon karena seorang bocah tewas terlindas bus.
Lebih lanjut Ia menerangkan, ketentuan telolet hampir sama dengan ketentuan knalpot brong.
“Jadi, menggunakan pasal itu untuk melakukan penindakan,” ucap Brigjen Slamet. Namun, kata dia, penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu.
“Ya, kami sosialisasi dulu, teguran kami sampaikan kepada mereka. Untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada,” kata Brigjen Slamet.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Saepul/Usk)