BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah memikirkan banyak pertimbangan untuk masyarakat besar, terkait pembangunan rumah deret di Jalan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Jawa Barat.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan kalau Pemkot Bandung berusaha untuk mendahulukan kepentingan umum. Jadi perlu ada penertiban, agar tidak menghambat warga lain untuk tinggal di rumah deret.
“Kita memikirkan kepentingan masyarakat yang lebih banyak. Di situ ada sekitar 190 KK (Kepala Keluarga). Mereka akan terhalang,” kata Ema Sumarna, Kamis, (19/10/2023).
BACA JUGA: Yes! Jitu, Inovasi Baru Pemkot Bandung Cegah Penyaluran Bansos Salah Sasaran
Terkait dengan penertiban, Ema yakin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasinal prosedur (SOP).
“Saya punya keyakinan bahwa Satpol PP itu pasti sesuai dengan SOP dan regulasi. Saya yakin tidak mungkin aparatur bekerja di luar regulasi,” ucapnya
Ema berharap, rumah deret ini bisa selesai tahun 2023, sehingga masyarakat dapat menempati tempat tinggal tersebut.
“Saya inginnya yang sudah jadi dicicil masuk. Kalau yang selesai siap huni, ya sudah mulai saja. Tidak harus sama-sama masuknya. Kalau sudah siap, tapi menunggu selesai misalnya 3 bulan lagi, artinya kan buang waktu juga,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ema mengungkapkan, hadirnya rumah deret Tamansari yakni untuk kebutuhan masyarakat yang dulu tinggal di kawasan tersebut. Sehingga Pemkot Bandung memprioritaskan hunian itu untuk warga setempat.
“Ini kepentingan umum, 190 KK yang menjadi fokus kita,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Masnur)