Kisah Asfiyatun, Lansia Dipenjara Gegara Anak Bisnis Ganja

Penulis: Saepul

asfiyatun ganja
foto tangkap layar (Google Maps)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Wanita lanjut usia (lansia) bernama Asfiyatun divonis lima tahun penjara akibat menerima narkoba jenis ganja, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus ini bermula saat perempuan renta berusia 60 tahun ini berada di rumah, di daerah Wonokromo Kidul, Surabaya, tanggal 18 Januari 2023, sekitar pukul 00.30. Saat berada di rumah, Asfiyatun didatangi seorang wanita yang mengaku sebagai ibu dari Priska, rekan bisnis narkoba dari Santoso, anak Asfiyatun.

Wanita itu mengaku telah memesan ganja senilai Rp32,5 juta kepada Santoso. Namun, pesanan ganja itu tak diperolehnya. Asfiyatun meminta uang nominal tersebut untuk dikembalikan kepada si pemesan ganja.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus barang berisi narkotika tersebut masih kurang, lalu terdakwa memindahkan ganja itu ke rumah kosong milik terdakwa.

BACA JUGA: Seorang Oknum Satpam Jual Sabu di Jaksel

“Barang itu kemudian datang dengan diantar saksi Ali (kurir) ke rumah Asfiyatun dini hari. Terdakwa Asfiyatun memindah dua kardus berisi ganja ke rumah satunya lagi tidak jauh dari rumah dia,” kata Yustus, dikutip dari Radar Jember, Selasa (01/8/2023).

Santoso sengaja meminta Asfiyatun menyembunyikan paket ganja di dalam rumah yang tak ditempati. Safi’l bertugas untuk mengirim ganja pada alamat pemesan.

Namun, polisi lebih dulu datang untuk menggerebek rumah dan membekuk Asfiyatun. Ketika polisi menggeledah rumah Asfiyatun, ganja  tersimpan di dapur rumah.

Hasil temuan polisi, didapati dua kardus berisi ganja.  Lansia tersebut diduga terlibat bisnis ganja dengan Santoso, yang harus ikut diamankan kepolisian.

Asfiyatun alias Bu As divonis terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 Tahun 2009.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aryna-Sabalenka-4003076119
Aryna Sabalenka Akhiri Dominasi Swiatek di French Open
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
WhatsApp-Image-2025-01-21-at-143218_6379d430-2436776251
Tunggal Putra Tersingkir, Ganda Putra Jadi Tumpuan di Indonesia Open 2025
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.