Penting Dibaca! Supaya Klaim Asuransi Mobil Bisa Tembus

klaim asuransi mobil
ilustrasi (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Ketika Anda memiliki asuransi kendaraan, perlu memahami klaim asuransi mobil agar bisa digunakan saat dibutuhkan.

Setiap akan klaim asuransi mobil yang diajukan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Anda.

Klaim Asuransi Mobil

Melansir Lifepal, berikut ketentuan dan syarat klaim asuransi mobil yang harus Anda penuhi, diantaranya:

BACA JUGA: Yuk Cari Tahu Jenis-jenis Asuransi Mobil dan Manfaatnya!

  • Foto bagian yang mobil yang rusak
  • Surat polis asuransi
  • SIM
  • KTP
  • Surat keterangan kepolisian jika kendaraan rusak parah.

Cara Klaim Asuransi 

1. Klaim untuk Kehilangan atau Kerusakan Sebagian Kendaraan akibat Perbuatan Jahat

  •  Isi Laporan Kerugian: Tertanggung harus mengisi laporan kerugian yang merinci kejadian yang terjadi dan menandatanganinya. Laporan ini akan digunakan sebagai bukti atas klaim yang diajukan.

 

  •  Persiapkan Dokumen Penting: – Salinan Polis Asuransi: Pastikan Anda memiliki salinan polis asuransi kendaraan Anda. – Salinan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Sediakan salinan STNK kendaraan Anda. – Salinan SIM (Surat Izin Mengemudi): Siapkan juga salinan SIM Anda. – Keterangan dari Kepolisian Setempat: Dapatkan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat yang menyatakan adanya perbuatan jahat terhadap kendaraan Anda.

2. Klaim untuk Kehilangan Keseluruhan Kendaraan 

  • Isi Laporan Kerugian: Seperti pada klaim sebagian kendaraan, Anda harus mengisi laporan kerugian yang merinci kejadian dan menandatanganinya.

 

  • Persiapkan Dokumen yang Diperlukan: – Fotokopi Polis Asuransi: Sediakan fotokopi polis asuransi kendaraan Anda. – Fotokopi STNK: Siapkan juga fotokopi STNK kendaraan Anda. – Fotokopi SIM: Fotokopi SIM Anda juga diperlukan. – Keterangan dari Kepolisian Setempat: Dapatkan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat yang mencatat kejadian perbuatan jahat terhadap kendaraan Anda. – Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang: Dalam beberapa kasus, Anda mungkin perlu mengajukan surat keterangan dari Polda setempat yang menyatakan bahwa kendaraan Anda hilang. – Surat Blokir STNK: Jika STNK Anda telah hilang, Anda harus memiliki surat blokir STNK sebagai bukti.

3. Klaim untuk Kerusakan Kendaraan akibat Kecelakaan

  • Isi Laporan Kerugian: Tertanggung harus mengisi laporan kerugian yang mencatat kerusakan yang dialami oleh kendaraan akibat kecelakaan dan menandatanganinya.

 

  • Persiapkan Dokumen yang Diperlukan: – Fotokopi Polis Asuransi: Sediakan fotokopi polis asuransi kendaraan Anda. – Fotokopi STNK: Fotokopi STNK kendaraan Anda juga diperlukan. – Fotokopi SIM: Pastikan Anda memiliki fotokopi SIM Anda. – Keterangan dari Kepolisian: Dapatkan keterangan tertulis dari pihak kepolisian yang mencatat kejadian kecelakaan. – Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga (Jika Ada): Jika ada pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan, Anda mungkin perlu mendapatkan surat tuntutan dari mereka sebagai bukti klaim.

Dalam setiap kasus, penting untuk selalu berkomunikasi dengan perusahaan asuransi Anda dan mengikuti panduan klaim mereka dengan cermat.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

4

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

5

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...