Asosiasi TV Desak Kemenkominfo Supaya Monitoring Konten Netflix Cs

Kominfo netflix.jpg (3)
ilustrasi (Wallpaper Flare)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) didesak oleh Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), untuk mengawasi konten-konten dalam layanan Over the top (OTT) seperti Netflix.

Menurut ATVNI usai diberlakukan analog switch off (ASO) memberikan d;ampak besar terhadap industri dan masyarakat.

“Sehingga persaingan bukan lagi antara TV dengan TV, radio dengan radio, tapi TV dengan platform baru. Sedangkan, platform baru, saat ini belum ada yang membatasi secara jelas,” kata Anggota ATVNI, Deddy Risnanto dalam acara Kaleidoskop Digitalisasi Penyiaran, pada Jumat (11/8/2023).

Deddy menilai, konten yang berseliweran di Netflix, Twitter, dan lainnya tidak diperkuat dengan aturan yang ketat, tak seperti di televisi.

“Sebenarnya pengawasan konten itu hanya untuk lembaga penyiaran mainstream, yakni TV dan radio? Bagaimana dengan platform media sosial?,” Katanya.

Berdasarkan data Asosiasi Pengiklan Indonesia, jika lebih 250 juta pemirsa televisi, maka 200 juta diantaranya adalah pengguna internet. Sekitar 97 persen pengguna internet juga menonton televisi.

Hal itu, kata dia, membuat stasiun TV turut mengemas konten untuk ditayangkan di media sosial.

“Televisi mainstream akhirnya turut bermain di media sosial, bagaimana kita memproduksi konten selain di televisi juga di media sosial. Mungkin yang perlu ditekankan di sini adalah pemerintah bisa membantu industri mainstream untuk menyamakan antara aturan yang ada di industri mainstream dengan media sosial,” ujarnya.

BACA JUGA: Menkominfo Dukung Penertiban Registrasi IMEI di Indonesia

Ia juga membantah Informasi yang beredar, bahwa pendapatan dari stasiun TV itu besar.

“Contoh misalnya Google banter ngasih per subscribe itu Rp 4 kali jumlah subscribe kita. Pemasangan iklan di Google, YouTube juga dibatasi berbagai macam, nggak boleh ini, nggak boleh itu,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, platform seperti Tiktok ikut membahas tren pemilu. Hal itu yang menjadi tantangan lembaga penyiaran Indonesia.

“Nah ini yang perlu jadi perhatian bagi pemerintah, bagaimana aturan main di media sosial. Semua konten-konten yang dihasilkan oleh media mainstream tentu punya hak kekayaan intelektual yang perludijaga,” pungkasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026