BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kinerja perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor asuransi dan reasuransi dianggap kurang optimal, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) berencana menggabungkan 15 perusahaan menjadi tiga perusahaan utama.
Rencana konsolidasi di sektor asuransi dan reasuransi BUMN ini diungkap oleh Managing Director Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar.
“Saya harus mengakui, mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kita hanya ingin keep tiga,” kata Reza dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta, Selasa.
Reza menjelaskan, tahapan konsolidasi dimulai dengan klasterisasi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di bawah satu payung besar, yakni Indonesia Financial Group (IFG) Holding.
Ia mengungkap bahwa saat ini tidak semua perusahaan asuransi dan reasuransi BUMN berada di bawah IFG.
“Jadi langkah pertama yang akan kita lakukan adalah menyatukan semua ke dalam satu klaster. Kita akan review neraca keuangannya,” jelasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Revisi BUMN, Ubah Status Kementerian Hingga Bahas Rangkap Jabatan
Dalam rencana konsolidasi ini, Danantara tidak menutup kemungkinan adanya restrukturisasi lebih lanjut bila diperlukan.
“Kalau memang perlu direstrukturisasi akan kami lakukan. Namun tujuan akhirnya adalah konsolidasi, karena yang kita butuhkan adalah kapasitas besar di sektor asuransi dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang kompetitif,” tambah Reza.
Reza menilai, langkah ini harus diambil lantaran pertumbuhan modal secara organik tidak memungkinkan, sementara tenggat waktu pemenuhan aturan ekuitas minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin dekat.
Ketentuan modal minimum perusahaan asuransi telah diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Aturan tersebut menetapkan dua tahap kewajiban ekuitas minimum. Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sedangkan asuransi syariah Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026.
Tahap kedua, dilakukan pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas paling lambat 31 Desember 2028.
Kelompok perusahaan dengan ekuitas lebih kecil (KPPE 1) wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar untuk asuransi dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah.
Sementara kelompok dengan ekuitas lebih besar (KPPE 2) wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun untuk asuransi dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah.
(Raidi/Aak)











