Kiat KPU Menghadapi Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

hasil pemilu 2024
Foto (KPU)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya memasang strategi untuk menghadapi gugatan soal hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK,” kata Afifuddin melansir Antara, Senin (25/3/2024).

Konsolidasi menghadapi gugatan tersebut, lanjut dia, telah dilakukan pihaknya sejak hari ini sampai Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA: Gugat Hasil Pilpres 2024, Tim Hukum AMIN Bawa Tumpukan Berkas ke MK

Adapun bagian persiapan yang dilakukan KPU, yaitu mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.

2 Paslon Pilpres Layangkan Gugatan ke MK

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tiba di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024). Kedatangan Tim Hukum AMIN ini untuk melakukan proses registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Tiba pukul 09.00 WIB, mereka datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3.

Tim Hukum AMIN terlihat membawa serta tumpukan berkas tebal . Berkas-berkas tersebut rencananya akan menjadi dokumen pelengkap PHPU Pilpres 2024.

Di dalam ruang tunggu, tampak mereka melangsungkan diskusi terlebih dahulu sebelum membawa tumpukan berkas tersebut ke meja registrasi.

Selain itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ikut melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta, Sabtu (24/3/2024).

Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di Gedung MK.

Dalam gugatannya, kata Todung, pihaknya menuntut diskualifikasi untuk kemenangan paslon Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, mereka meminta diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3).

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam gugatan itu, pemohon tercatat atas nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan termohon KPU RI.

Adapun dokumen PHPU yang diajukan oleh TPN berisikan 151 halaman. Namun, Todung menuturkan, permohonan t belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.

“Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi,” kata Todung.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wayang Potehi
Kolaborasi Wayang Potehi dan Wayang Golek di Ciamis
Jamur tangkil
6 Warga Cianjur Keracunan Jamu Tangkil, Ketahui Jamur yang Aman Dikonsumsi!
Goa Safarwadi
Goa Safarwadi Pamijahan: Misteri Goa di Tasikmalaya yang Konon Tembus ke Mekkah?
Nvidia
Konektor Daya RTX 5090 Meleleh: Masalah Lama Nvidia Kembali Terulang?
Wisata Valentine di Bogor
5 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Rayakan Valentine di Bogor
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Manchester City Selain Yalla Shoot

2

Tanah AJB di Pulogebang Digusur PN Jaktim, Diprotes Warga!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

GMG Ungkap Peran Sektor Pertambangan dalam Mendorong Perekonomian Nasional
Headline
Raja Kecil Prabowo
Prabowo Geram dengan Ulah Para 'Raja Kecil' Penjegal Efisiensi Anggaran, PDIP Bereaksi!
Daftar Negara putaran final, Timnas Indonesia U20 Piala Asia U20 2025
Piala Asia U20 2025: Tahu Cara Main Iran Agreasif, Ini Siasat Timnas U20 Indonesia
DPR Mafia Tanah
Kejamnya Oknum BPN, Komisi II DPR Kuliti 4 Kantor Pertanahan Soal Mafia Tanah
Farhan Optimis Persib Bandung Bakal Kembali Gelar Juara
Farhan Optimis Persib Bandung Bakal Kembali Gelar Juara Liga 1 Musim Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.