Kiat KPU Menghadapi Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

hasil pemilu 2024
Foto (KPU)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya memasang strategi untuk menghadapi gugatan soal hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK,” kata Afifuddin melansir Antara, Senin (25/3/2024).

Konsolidasi menghadapi gugatan tersebut, lanjut dia, telah dilakukan pihaknya sejak hari ini sampai Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA: Gugat Hasil Pilpres 2024, Tim Hukum AMIN Bawa Tumpukan Berkas ke MK

Adapun bagian persiapan yang dilakukan KPU, yaitu mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.

2 Paslon Pilpres Layangkan Gugatan ke MK

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tiba di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024). Kedatangan Tim Hukum AMIN ini untuk melakukan proses registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Tiba pukul 09.00 WIB, mereka datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3.

Tim Hukum AMIN terlihat membawa serta tumpukan berkas tebal . Berkas-berkas tersebut rencananya akan menjadi dokumen pelengkap PHPU Pilpres 2024.

Di dalam ruang tunggu, tampak mereka melangsungkan diskusi terlebih dahulu sebelum membawa tumpukan berkas tersebut ke meja registrasi.

Selain itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ikut melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta, Sabtu (24/3/2024).

Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di Gedung MK.

Dalam gugatannya, kata Todung, pihaknya menuntut diskualifikasi untuk kemenangan paslon Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, mereka meminta diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3).

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam gugatan itu, pemohon tercatat atas nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan termohon KPU RI.

Adapun dokumen PHPU yang diajukan oleh TPN berisikan 151 halaman. Namun, Todung menuturkan, permohonan t belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.

“Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi,” kata Todung.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pesawat mendarat darurat
Pesawat Peserta Pangandaran Air Show 2025 Mendarat Darurat, Diduga Alami Mati Mesin
oknum polisi subang
Viral Oknum Polisi Hina Seniman Sebut 'Murahan' di Subang, Mempertaruhkan Karir!
psu daerah
Baswaslu Berlakukan Pengawasan Ketat 8 Daerah PSU, Apa Saja?
Polisi rudapaksa napi
Bejat! Oknum Polisi Rudapksa Napi Wanita di Ruang Tahanan Selama 3 Hari
pencari kerja batam
Viral Lautan Manusia Pencari Kerja di Batam, Berujung Tak Terkendali!
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.