Kiat KPU Menghadapi Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

Penulis: Saepul

hasil pemilu 2024
Foto (KPU)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya memasang strategi untuk menghadapi gugatan soal hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK,” kata Afifuddin melansir Antara, Senin (25/3/2024).

Konsolidasi menghadapi gugatan tersebut, lanjut dia, telah dilakukan pihaknya sejak hari ini sampai Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA: Gugat Hasil Pilpres 2024, Tim Hukum AMIN Bawa Tumpukan Berkas ke MK

Adapun bagian persiapan yang dilakukan KPU, yaitu mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.

2 Paslon Pilpres Layangkan Gugatan ke MK

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tiba di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024). Kedatangan Tim Hukum AMIN ini untuk melakukan proses registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Tiba pukul 09.00 WIB, mereka datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3.

Tim Hukum AMIN terlihat membawa serta tumpukan berkas tebal . Berkas-berkas tersebut rencananya akan menjadi dokumen pelengkap PHPU Pilpres 2024.

Di dalam ruang tunggu, tampak mereka melangsungkan diskusi terlebih dahulu sebelum membawa tumpukan berkas tersebut ke meja registrasi.

Selain itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ikut melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta, Sabtu (24/3/2024).

Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di Gedung MK.

Dalam gugatannya, kata Todung, pihaknya menuntut diskualifikasi untuk kemenangan paslon Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, mereka meminta diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3).

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam gugatan itu, pemohon tercatat atas nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan termohon KPU RI.

Adapun dokumen PHPU yang diajukan oleh TPN berisikan 151 halaman. Namun, Todung menuturkan, permohonan t belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.

“Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi,” kata Todung.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hqdefault (1)
Gratis dan Tanpa Ribet, Nobarflix Jadi Favorit Penggemar Bola Se-Indonesia!
Al Ghazali
Jelang Pernikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise, Ini Peran Ahmad Dhani & Maia Estianty
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Kerjasama Nikel
Kembangkan Ekosistem Nikel, Danantara Jalin Kerjasama dengan Prancis
perbedaan domba dan kambing
Perbedaan Domba dan Kambing, dari Fisik Hingga Kandungan Gizi
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

4

Di Balik Keramaian

5

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Headline
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.