Daftar Parpol Ajukan Gugatan Pemilu 2024 Beserta Tuntutannya

gugatan parpol
Ilustrasi (MK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ratusan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang terdiri dari paslon Pilpres dan partai politik (parpol) perihal hasil Pemilu 2024.

Merujuk Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 yang menetapkan batas waktu pendaftaran perkara PHPU setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu. Dalam konteks Pemilu 2024, pendaftaran perkara PHPU berakhir pada Sabtu (23/4/2024).

Gugatan Paslon Pilpres dan 6 Parpol Hasil Pemilu 2024

Dalam gugatan tersebut, tercatat ada dua pihak dari paslon Pilpres yang mengajukan gugatan dan enam parpol yang menolak hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud Bawa Berkas Gugatan PHPU ke MK, Begini Isi Tuntutannya

Adapun penggugat dari paslon Pilpres dan partai politik peserta Pemilu dengan tuntutannya, Berikut ini:

1. Tim Hukum Anies-Muhaimin

Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, melalui Tim Hukum Nasional (THN), mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Gugatan tersebut dilakukan pada Kamis (21/3/2024).

Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, mengkritisi keikutsertaan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilu 2024.

Mereka menilai bahwa Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena KPU belum mengubah peraturan yang menyatakan kelayakan pencalonan mereka. Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menyoroti dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pilpres 2024.

2. Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Seiras dengan itu, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 pada Sabtu (23/3/2024). Mereka merasa terdapat kecurangan dalam proses Pilpres 2024, terutama terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh KPU.

Selain itu, tim hukum Ganjar-Mahfud juga mempertanyakan keabsahan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

3. PPP (Partai Persatuan Pembangunan)

PPP mengalami kegagalan dalam meraih kursi parlemen karena hanya memperoleh 3,87 persen suara pada Pemilu Legislatif 2024, di bawah ambang batas empat persen.

Oleh karena itu, PPP mengajukan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Gugatan diajukan karena mereka yakin ada kehilangan suara setelah pemungutan suara. Dalam klaimnya, PPP menyebutkan adanya kehilangan suara mencapai puluhan ribu di beberapa daerah pemilihan (dapil).

4. Partai Demokrat

Demokrat mengajukan gugatan sengketa PHPU terkait pelanggaran pemilu di 11 provinsi, antara lain Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, dan Maluku Utara. Mereka juga menduga adanya penggelembungan suara dari partai lain yang merugikan perolehan suara Demokrat. Partai ini juga melaporkan tidak adanya rapat pleno di Papua Pegunungan, yang mengakibatkan absennya formulir D1 dan D2, dokumen penting dalam pelaksanaan pemilu di daerah tersebut.

5. PSI (Partai Solidaritas Indonesia)

PSI mengajukan PHPU terhadap peserta pemilu legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur. Mereka menyoroti perbedaan antara penghitungan suara versi KPU dengan versi PSI dari C1.

6. Partai Hanura

Partai Hanura mendaftarkan gugatan PHPU pada Sabtu (23/3/2024), terutama terkait perhitungan suara Pileg DPRD. Mereka menilai adanya kesalahan perhitungan suara di beberapa provinsi, seperti Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

7. PAN (Partai Amanat Nasional)

Calon legislatif dari PAN, Sungkono, mengajukan gugatan kepada rekan separtainya, Arizal Tom Liwafe. Gugatan dilakukan karena Sungkono merasa Arizal mendapatkan suara lebih banyak dari yang dinyatakan oleh KPU. Sungkono menggugat Arizal karena menduga adanya penggelembungan suara di 19 provinsi, berdasarkan perbedaan data antara KPU dengan pihaknya.

8. Partai Perindo

Partai Perindo juga mengajukan gugatan sengketa PHPU terhadap pelaksanaan Pileg DPRD di Samosir dan Sumatra Utara. Mereka menemukan 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah. Perindo meminta penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) untuk mengatasi perkara tersebut.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025