BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi menegaskan tidak ada Calon Kepala Daerah dari jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.
Syam menjelaskan, meski ada satu orang bakal calon bupati yang mendaftar, tetapi tidak mampu memenuhi persyaratan bukti dukungan sesuai jumlah minimal yang telah ditentukan.
Adapun jumlah minimal bukti dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bandung 2024 yang harus diserahkan yakni 172.589 dukungan atau 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Yang daftar ada, tapi cuma menyerahkan 30 bukti dukungan. Sedangkan yang harus dipenuhi minimal 172.589 dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Bandung,” terang Syam, di sela acara Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak Nasional, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024, di Jalan Al Fathu Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (31/5/2024) petang.
Ditanya siapa sosok bakal calon perseorangan yang gagal mendaftar tersebut, Syam tidak menyebutkannya secara jelas.
“Katanya sih YouTuber (konten kreator),” tukas Syam.
Bakal calon perseorangan tersebut tidak dapat memenuhi bukti dukungan hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan meski ia sudah mengakses aplikasi Silon.
Silon adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan.
Belum lagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan juga harus menyerahkan bukti dukungan fisiknya.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada, proses penyerahan bukti dukungan ini diberi tenggat waktu tanggal 8 Mei tepi ka 13 Mei 2024.
Bukti dukungan fisik tersebut berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diverifikasi di KPU. Pendaftar tersebut juga tidak menyerahkan KTP dan syarat perseorangan lainnya.
BACA JUGA: Pemkab Bandung Hibahkan Rp 101,9 Miliar kepada KPU untuk Pilkada 2024
Dengan demikian, tegas dia, KPU Kabupaten Bandung memastikan pada Pilkada 2024 ini tidak diikuti oleh pasangan calon dari jalur perseorangan.
Kini, lanjut Syam, pihaknya tengah bersiap pada tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati jeung Bakal Calon Wakil Bupati Bandung dari jalur partai politik.
Tahapannya, dimulai dari Agustus hingga September 2024, seusai pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bandung terpilih pada Pileg 2024.
“Iya, nanti kan setelah anggota DPRD ini dilantik, kemudian menentukan pengusungan calon bupati dan wakil bupati,” katanya.
Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024
Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024 tersebut sekaligus dengan peluncuran Jingle dan Maskot Pilkada Kabupaten Bandung 2024 yang ditentukan berdasarkan hasil sayembara.
(Aak)