BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, jadwal pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tergantung kepada penyidik.
Oleh karena itu, Setyo menyebut bahwa rencana pemanggilan terhadap Yaqut tergantung dari kebutuhan penyidik KPK.
“Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis, seperti waktu penyidikan, hari, hingga jam. Semua itu menjadi ranah penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Namun, Setyo memastikan bahwa Yaqut akan dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Apalagi rumah Yaqut sempat digeledah penyidik KPK pada 15 Agustus 2025.
“Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” kata Setyo.
Diketahui, KPK sudah memintai keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 9 Agustus 2025. Selain itu, KPK juga sudah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri.
Kasus Naik Penyidikan
Usai memintai keterangan Yaqut, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji itu naik ke tahap penyidikan pada Sabtu, (9/8/2025).
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya lagi.
Oleh karenanya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri
Kemudian, KPK menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Budi pada (11/8/2025).
Namun, dia belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
(Anisa Kholifatul Jannah)