Kepoin dan Simak Cara Aktifkan NPWP Non -Efektif

Simak cara mengaktifkan NPWP Efektif.(Foto: Ilustrasi)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Saat ini masih banyak masyarakat yang  belum paham apa alasan NPWP Non-Efektif diaktifkan kembali.Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KKP.

Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan  dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai  Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria  sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Apa Saja Informasi yang Dicari KPP saat pengaktifan NPWP Non Efektif?

Diketahui, dalam proses pengaktifkan , KPP akan melakukan  sejumlah penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain :

BACA JUGA: Daftar Pajak Mobil Hyundai Creta Semua Tipe Lengkap!

  • Wajib Pajak  menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
  • Wajib Pajak  melakukan pembayaran pajak atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak  mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali atau ‘
  • Wajib Pajak   diketahui/ditemukan alamatnya

Berikut cara untuk mengaktifkan NPWP Non – Efektif :

Pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP. Persyaratan tersebut dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Pajak atau dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.

Jika Anda memenuhi persyaratan , silakan mengisi formulir” Pemrohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi” yang tersedia di kantor pelayanan pajak terdekat atau di website Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu, setelah mengisi formulir  tersebut beserta dengan dokumen pendukung yang di butuhkan ke kantor pelayanan pajak terdekat. Selain itu, dokumen pendukung yang dibutuhkan biasanya meliputi fotocopy KTP, fotocopi, Kartu Keluarga dan fotocopi, Kartu Keluarga, serta fotokopi Akta Kelahiran (jika diberlaku)

Sementara itu, tunggu sampai proses pendaftaran selesai, biasanya sekitar 7 hari kerja, setelah itu ,Anda akan menerima surat pemberitahuan bahwa NPWP Anda telah diaktifkan kembali.

Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Budaya Banten
Mengenal Budaya dan Ciri Khas Suku Banten, Pewaris Warisan Kesultanan
Paula Verhoeven
Dibatasi Baim Wong, Paula Verhoeven Rindukan Momen Tidur Bersama Kiano dan Kenzo
rk bertemu jokowi
RK: Jokowi Beri Gagasan dan Konsep Soal Jakarta
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat