JAKARTA.TM.ID: Saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham apa alasan NPWP Non-Efektif diaktifkan kembali.Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KKP.
Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
Apa Saja Informasi yang Dicari KPP saat pengaktifan NPWP Non Efektif?
Diketahui, dalam proses pengaktifkan , KPP akan melakukan sejumlah penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain :
BACA JUGA: Daftar Pajak Mobil Hyundai Creta Semua Tipe Lengkap!
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
- Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali atau ‘
- Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya
Berikut cara untuk mengaktifkan NPWP Non – Efektif :
Pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP. Persyaratan tersebut dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Pajak atau dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.
Jika Anda memenuhi persyaratan , silakan mengisi formulir” Pemrohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi” yang tersedia di kantor pelayanan pajak terdekat atau di website Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu, setelah mengisi formulir tersebut beserta dengan dokumen pendukung yang di butuhkan ke kantor pelayanan pajak terdekat. Selain itu, dokumen pendukung yang dibutuhkan biasanya meliputi fotocopy KTP, fotocopi, Kartu Keluarga dan fotocopi, Kartu Keluarga, serta fotokopi Akta Kelahiran (jika diberlaku)
Sementara itu, tunggu sampai proses pendaftaran selesai, biasanya sekitar 7 hari kerja, setelah itu ,Anda akan menerima surat pemberitahuan bahwa NPWP Anda telah diaktifkan kembali.
Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan