Menaker dan DPR Bakal Bahas Kepastian THR untuk Ojek Online Hari Ini

THR OJEK ONLINE (2)_11zon (1)
Foto (Kemnaker)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya bersama Komisi IX DPR RI akan membahas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol).

“Besok (Selasa, 26 Maret 2024) ya, saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX,” kata Menaker Ida Fauziyah melansir Antara, Senin (26/3/2024).

Ida menilai, THR bagi pengemudi jasa transportasi daring itu merupakan hal baik meskipun secara status hanyalah kemitraan.

BACA JUGA: Ojek Online dan Kurir Dapet THR 2024, Kapan Cair?

“Karena ini kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini,”  ujar Ida.

Ia berharap nantinya ada aturan soal THR yang menaungi pekerja berstatus kemitraan mendapatkan kesejahteraan yang layak.

“Ini kan kami pahaminya memang ini tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian,” kata Ida.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menyatakan penyedia layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mitra driver ojek online (ojol).

Hal ini diungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan.

Ia menilai, meski ojol bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap, tetapi statusnya masuk dalam kategori PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Untuk itu, kata dia, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bernaung.

“Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

“Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan, ojol termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR,” ia menambahkan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Haidar Alwi: Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Tegaskan Bayar Royalti Lagu 'Gua Transfer Langsung'
Wakil Wali Kota Bandung Minta DSDABM Buatkan DED untuk Atasi Banjir
Wakil Wali Kota Bandung Minta DSDABM Buatkan DED untuk Atasi Banjir
ODGJ nyaris terlindas
Polisi Berhasil Selamatkan ODGJ yang Nyaris Terlindas Kendaraan
Kasus Rita seret politisi Nasdem
Kasus Gratifikasi Rita Seret Politisi Nasdem, Ahmad Ali Dipanggil KPK
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.