JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dua menteri di Kabinet Presiden Prabowo Subianto, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, oleh PT Gag Nikel masih diperbolehkan.
Pulau Gag memiliki luas 6.300 kilometer persegi termasuk kategori pulau kecil.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah direvisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2014, kegiatan pertambangan pada pulau kecil sejatinya dilarang.
Namun, PT Gag Nikel dikecualikan karena merupakan satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan tetap menambang berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
“Jadi, dulu di UU Kehutanan disebutkan hutan lindung tidak boleh dilakukan penambangan terbuka. Tapi ada pengecualian untuk 13 perusahaan ini,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Menurut Hanif, PT Gag Nikel telah mengantongi seluruh perizinan penting, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan.
Ia juga menegaskan bahwa hampir seluruh wilayah Raja Ampat masuk dalam kawasan hutan lindung, termasuk area tambang PT Gag Nikel.
Siapa Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tambang nikel di Pulau Gag dikelola oleh PT Gag Nikel, anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Bahlil mengungkapkan bahwa awalnya tambang ini merupakan bagian dari kontrak karya yang diberikan kepada investor asing pada 1997–1998.
Namun setelah itu, tambang diambil alih negara dan pengelolaannya diserahkan ke Antam, yang kemudian mengoperasikannya melalui PT Gag Nikel.
Berdasarkan izin dari Kementerian ESDM, kegiatan produksi tambang dimulai pada 2018. Pada Sabtu (7/6/2025), Bahlil meninjau langsung lokasi tambang dan menyebut tidak ditemukan masalah signifikan.
Meski demikian, keputusan akhir terkait kelanjutan operasional tambang masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari tim inspektur tambang.
4 Perusahaan Tambang Masih Beroperasi
Pernyataan Menteri ESDM Bahlil bahwa hanya PT Gag Nikel yang masih aktif, berbeda dengan hasil temuan Kementerian LHK.
Berdasarkan penelusuran tim LHK pada 26–31 Mei 2025, terdapat empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di empat lokasi berbeda di Raja Ampat.
Selain PT Gag Nikel, tim LHK juga menemukan aktivitas penambangan oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond (MRP).
Baca Juga:
KLH Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan Tambang Nikel di Raja Ampat
Meski mendapat restu dua menteri, kelanjutan operasional tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag masih menunggu keputusan akhir dari Kementerian ESDM.
Evaluasi teknis, dampak lingkungan, dan tekanan publik akan menjadi faktor penting dalam keputusan pemerintah ke depan.
Di tengah sorotan terhadap kerusakan ekosistem laut Raja Ampat, keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal akan menjadi tantangan utama.
(Anisa Kholifatul Jannah)