JAKARTA,TM.ID: Rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah mengalami penundaan implementasi.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan pihak terkait untuk membahas isu tersebut.
“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).
BACA JUGA: Dukung UU Ciptaker, Inul Panik Pajak Bisnis Hiburan Naik Ekstrem
“Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi,” sambungnya.
Dalam pebicaraan itu, Luhut juga turut melibatkan Gubernur Bali.
“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kami pertimbangkan. Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” jelas Luhut.
“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” lanjutnya.
“Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ,” tegasnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak. Penetapan paling tinggi sebesar 10 PERSEN.
(Saepul/Usk)