JAKARTA,TM.ID: Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menetapkan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi. Seperti diketahui, uji emisi dimulai pada hari Rabu (1/11/2023) lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penidaan sanksi tilang tersebut dikarenakan protes dari masyarakat.
“Penilangan sehari, kan banyak masyarakat yang komplain ya. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman melansir PMJ News, Kamis (2/10/2023).
BACA JUGA: Dinilai Efektif Kurangi Polusi, Pemprov DKI Terapkan Kembali Tilang Uji Emisi
Lebih lanjut, Latif mengatakan, meski ditiadakan, tilang uji emisi tetap dijalankan. Bagi kendaraan yang tak lolos, akan diberikan imbauan.
“Ditlantas tidak akan melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan himbauan. Karena memang kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” kata Latif.
Ia menjelaskan, setelah evaluasi tilang uji emisi masih ditemukan masyarakat yang belum mengetahui pentingnya uji emisi. Pihaknya akan berkoordinasi bersama Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait sosialisasi.
“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” ucapnya.
“Kami juga akan merubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLH, kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” sambungnya.
(Saepul/Usk)