BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rencana untuk menghapus sejumlah persyaratan kerja yang dinilai tidak relevan dan membatasi akses pencari kerja terhadap lapangan pekerjaan. Di antaranya adalah syarat batas usia, penampilan menarik (good looking), dan status pernikahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dalam acara penutupan Job Fair Kemnaker 2025 yang digelar di Jakarta pada Minggu (25/5/2025).
“Saya berharap mitra industri tidak lagi memberikan syarat kerja yang terlalu berat. Nantinya, syarat umur akan dihapus,” ujar Immanuel.
Ia juga menegaskan bahwa kriteria lain seperti penampilan fisik dan status pernikahan tidak seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya, aspek tersebut tidak mencerminkan kompetensi atau semangat kerja seseorang.
“Syarat good looking, umur, bahkan pertanyaan sudah menikah atau belum, semuanya akan dihapus,” tambahnya.
Langkah awal untuk menerapkan kebijakan ini akan dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran (SE).
Namun, Kemnaker juga mempertimbangkan untuk memperkuat kebijakan tersebut melalui regulasi formal, seperti Peraturan Menteri (Permen), guna memastikan penerapannya yang lebih luas dan konsisten di kalangan pelaku usaha dan industri.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil, transparan, dan inklusif di Indonesia. Sebelumnya, Kemnaker juga telah mengeluarkan larangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan.
Baca Juga:
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini
Praktik penahanan ijazah tersebut dinilai merugikan pekerja karena dapat menghambat mobilitas karier dan berdampak pada kondisi psikologis.
Kemnaker menegaskan bahwa ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh dijadikan alat pengekangan oleh perusahaan.
Dengan berbagai perubahan tersebut, pemerintah berharap industri dapat beradaptasi dengan sistem perekrutan yang lebih berbasis kompetensi dan potensi individu, bukan pada faktor yang bersifat diskriminatif atau tidak berkaitan langsung dengan kinerja kerja.
(Budis)