Kemnaker Hapus Syarat Usia dan Penampilan Menarik dalam Rekrutmen Pekerjaan

Penulis: Budi

Pemkot Bandung Gelar Job Fair
Ilustrasi - Para pencari kerja di Job Fair tahun 2024. (Rizky/Teropongmedia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rencana untuk menghapus sejumlah persyaratan kerja yang dinilai tidak relevan dan membatasi akses pencari kerja terhadap lapangan pekerjaan. Di antaranya adalah syarat batas usia, penampilan menarik (good looking), dan status pernikahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dalam acara penutupan Job Fair Kemnaker 2025 yang digelar di Jakarta pada Minggu (25/5/2025).

“Saya berharap mitra industri tidak lagi memberikan syarat kerja yang terlalu berat. Nantinya, syarat umur akan dihapus,” ujar Immanuel.

Ia juga menegaskan bahwa kriteria lain seperti penampilan fisik dan status pernikahan tidak seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya, aspek tersebut tidak mencerminkan kompetensi atau semangat kerja seseorang.

“Syarat good looking, umur, bahkan pertanyaan sudah menikah atau belum, semuanya akan dihapus,” tambahnya.

Langkah awal untuk menerapkan kebijakan ini akan dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran (SE).

Namun, Kemnaker juga mempertimbangkan untuk memperkuat kebijakan tersebut melalui regulasi formal, seperti Peraturan Menteri (Permen), guna memastikan penerapannya yang lebih luas dan konsisten di kalangan pelaku usaha dan industri.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil, transparan, dan inklusif di Indonesia. Sebelumnya, Kemnaker juga telah mengeluarkan larangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan.

Baca Juga:

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

Praktik penahanan ijazah tersebut dinilai merugikan pekerja karena dapat menghambat mobilitas karier dan berdampak pada kondisi psikologis.

Kemnaker menegaskan bahwa ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh dijadikan alat pengekangan oleh perusahaan.

Dengan berbagai perubahan tersebut, pemerintah berharap industri dapat beradaptasi dengan sistem perekrutan yang lebih berbasis kompetensi dan potensi individu, bukan pada faktor yang bersifat diskriminatif atau tidak berkaitan langsung dengan kinerja kerja.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fantastis, Nyaris Tembus Rp1 M Per Orang, Menkeu Tambah Anggaran Mobil Dinas Eselon 1
Fantastis, Nyaris Tembus Rp1 M Per Orang, Menkeu Tambah Anggaran Mobil Dinas Eselon 1
KARYAWAN BANK BOBOL JUDOL
Demi Judol, Karyawan Bank di Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M
Nenek di Ciamis ditemukan tewas
Tragis! Nenek di Ciamis Ditemukan Tewas di Dasar Jurang, Diduga Dibunuh Cucunya
LPA Jabar
Cegah Kenakalan Remaja, LPA Jabar Siap Kolaborasi dengan Pemerintah Lewat Edukasi Keluarga
covid-19-1
6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

3

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

4

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

5

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar
Headline
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Prabowo LSM
Prabowo Disebut Punya Data LSM yang Adu Domba Masyarakat
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol
Cek, Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.