BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran liquified petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg), sebagaimana telah dilakukan dalam pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya telah memberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga dan saat ini dikoordinasikan.
“Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar mendapatkan harga yang pas, terjangkau, dan sesuai dengan kebijakan pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, pihaknya juga akan menata ulang kebijakan penjualan bagi pengecer. Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, masyarakat tidak bisa lagi membeli LPG subsidi melalui pengecer.
Namun, kebijakan ini mengalami perubahan setelah Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pengecer tetap dapat menjual LPG subsidi.
Bahlil menjelaskan bahwa transaksi LPG subsidi akan dikontrol melalui sistem digital yang sudah disiapkan oleh Pertamina. Hal ini bertujuan untuk memastikan harga di masyarakat tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah dan mencegah penyimpangan dalam distribusi.
BACA JUGA: Saat Gas LPG Melon Langka, Pemerintah Beberkan Sejumlah Alasan?
Terkait golongan penerima manfaat, Bahlil menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat membeli LPG 3 kg dengan harga terjangkau. Namun, perlakuan terhadap UMKM akan berbeda dibandingkan dengan rumah tangga biasa, mengingat skala dan peran mereka dalam perekonomian.
“Untuk saudara-saudara saya di UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Saya mendukung UMKM harus diberikan perlakuan berbeda dengan masyarakat biasa,” katanya.
(Usk)