JAKARTA,TM.ID : Kepala Sentra “Kartini” Temanggung Iyan Kusmadiana mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) mendampingi korban kekerasan seksual anak di bawah umur, FNH (14) di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
FNH mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya hingga hamil tujuh bulan, sehingga atas arahan Menteri Sosial RI melalui Sentra “Kartini” Temanggung, Kemensos merespons cepat kasus tersebut untuk memberikan berbagai bantuan.
“FNH juga diberikan bantuan tambahan nutrisi, sembako serta keperluan persalinan dan perlengkapan bayi,”Iyan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Kemensos memberikan bantuan, seperti bantuan pendampingan pemeriksaan kesehatan, pendampingan hukum, pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga korban, serta bantuan nutrisi.
Sebagai langkah awal, Kemensos mendampingi korban selama menjalani pemeriksaan kehamilan bersama pekerja sosial dan bidan desa yang akan memantau perkembangan kondisi kesehatan kandungan FNH sampai dengan proses kelahiran.
Kemensos juga melakukan pendampingan proses hukum untuk korban dengan berkoordinasi dan mengonfirmasi proses hukum bagi pelaku (S) dengan aparat penegak hukum. Setelah melakukan koordinasi, Kemensos akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum hingga pelaku menerima sanksi hukuman maksimal.
“Kami datang, pertama untuk memberikan bantuan pendampingan pada anak itu selama melakukan pemeriksaan di Kepolisian setempat. Kemudian, memastikan bahwa semua dalam kondisi perlindungan anak dan juga pasal yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku, supaya ada efek jera pada bapak ini (pelaku),” kata Iyan.
Untuk mendukung FNH tetap bersekolah, Kemensos berkoordinasi dengan sekolah FNH untuk tidak mengeluarkan FNH dari sekolah tersebut. Sehingga, saat ini FNH yang masih semangat belajar, dapat melanjutkan sekolahnya dari rumah untuk sementara waktu. Kemensos juga memberikan bantuan alat sekolah kepada FNH.
“Kita juga sudah komunikasi dengan sekolahnya FNH, untuk menjamin tetap sekolah dari rumah, kemudian juga akan mencarikan sekolah yang tepat untuk dia ketika sudah lulus SMP, di SMA, tingkat SLTA. Nah itu sudah ada jaminannya untuk sekolah,” ucap Iyan.
BACA JUGA: Lestari Moerdijat: Antisipasi Kekerasan Seksual Anak Butuh Langkah Nyata
Selain bantuan pendampingan hukum dan pendampingan selama pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikososial juga diberikan kepada korban dan keluarga korban. Korban dan ibu korban juga menjalani Tes IQ.
Hasilnya, korban dan ibunya terindikasi merupakan disabilitas intelektual karena memiliki IQ dengan perhitungan debil yang rendah. Untuk penanganan awal, korban diberikan hypnoterapi serta dilakukan penguatan dan motivasi kepada keluarga korban.
Iyan mengungkapkan bahwa proses pendampingan kepada FNH dan keluarga masih sangat panjang. Mensos Risma juga memerintahkan agar FNH dan ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga agar segera diberikan bantuan PKH untuk disabilitas.
“Ibu Menteri Sosial kemarin memerintahkan segera dimasukkan juga PKH untuk disabilitas. Karena kan ibunya disabilitas juga mentalnya, disabilitas intelektual. Dengan demikian, dia nanti bisa mendapatkan perlindungan melalui bantuan sosial, yang jelas setiap bulannya ada. Jadi, masih panjang kasus ini,” kata Iyan.
Kemensos akan terus memonitor kondisi FNH hingga melahirkan dan akan terus mendampingi proses hukum hingga selesai. Ke depan, Kemensos akan terus memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada FNH dan keluarga, melalui potensi dan kemampuan yang dimiliki agar dapat diberikan pelatihan vokasional yang sesuai. Sehingga, diharapkan FNH dan keluarga dapat meningkatkan taraf hidup dan mandiri secara ekonomi.
(Budis)