JAKARTA,TM.ID: Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak memberikan izin terhadap wawancara narapidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso untuk sebuah film dokumenter.
Oleh sebab itu, sempat ada momen dalam film dokumenter tersebut saat wawancara dengan Jessica tiba-tiba distop.
“Tidak diberikan izin liputan karena liputan tidak terkait pembinaan sebagaimana disyaratkan dalam Permenkumham tentang izin liputan di Pemasyarakatan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti melansir beritasatu, Minggu (1/10/2023).
BACA JUGA : Fakta Jessica Wongso Si Pemberi Racun Sianida Secangkir Kopi
lebih lanjut Rika menerangkan, agenda wawancara tersebut sejatinya dilaksanakan Februari 2022. Saat itu, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, sehingga banyak kegiatan mesti dibatasi.
“Bahkan kunjungan langsung keluarga warga binaan pun dibatasi, diganti secara virtual,” ungkap Rika.
Rika menekankan, peliputan terhadap narapidana diizinkan pihaknya jika berkaitan dengan pembinaan. Hal itu sesuai dengan peraturan liputan di Pemasyarakatan.
Kasus Pembunuhan
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016. Saat proses persidangan, Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta. Kasus ini dikenal dengan pembunuhan racun sianida.
Sebelum divonis, dalam pertimbangan oleh majelis hakim, terungkap bahwa Jessica telah merencanakan pembunuhan dengan matang. Tindakannya itu, dinilai sangat sadis karena menyiksa korban sebelum akhirnya meninggal. Selain itu, keterangan yang diajukan Jessica dinilai ambigu dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, usia Jessica dianggap masih muda sehingga terdapat keringanan hukuman. Pada akhirnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Usamah)