Kemenkumham Berhentikan Wawancara Terpidana Racun Sianida Jessica Wongso

Terpidana Racun Sianida Jessica Wongso
Kemenkumham Berhentikan Wawancara Terpidana Racun Sianida Jessica Wongso (antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak memberikan izin terhadap wawancara narapidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso untuk sebuah film dokumenter.

Oleh sebab itu, sempat ada momen dalam film dokumenter tersebut saat wawancara dengan Jessica tiba-tiba distop.

“Tidak diberikan izin liputan karena liputan tidak terkait pembinaan sebagaimana disyaratkan dalam Permenkumham tentang izin liputan di Pemasyarakatan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti melansir beritasatu, Minggu (1/10/2023).

BACA JUGA : Fakta Jessica Wongso Si Pemberi Racun Sianida Secangkir Kopi

lebih lanjut Rika menerangkan, agenda wawancara tersebut sejatinya dilaksanakan Februari 2022. Saat itu, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, sehingga banyak kegiatan mesti dibatasi.

“Bahkan kunjungan langsung keluarga warga binaan pun dibatasi, diganti secara virtual,” ungkap Rika.

Rika menekankan, peliputan terhadap narapidana diizinkan pihaknya jika berkaitan dengan pembinaan. Hal itu sesuai dengan peraturan liputan di Pemasyarakatan.

Kasus Pembunuhan

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016. Saat proses persidangan, Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta. Kasus ini dikenal dengan pembunuhan racun sianida.

Sebelum divonis, dalam pertimbangan oleh majelis hakim, terungkap bahwa Jessica telah merencanakan pembunuhan dengan matang. Tindakannya itu, dinilai sangat sadis karena menyiksa korban sebelum akhirnya meninggal. Selain itu, keterangan yang diajukan Jessica dinilai ambigu dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, usia Jessica dianggap masih muda sehingga terdapat keringanan hukuman. Pada akhirnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat