16.336 Warga Binaan di Jabar Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

Remisi Khusus Idul Fitri
Ilustrasi - Narapidana bersama jajaran Kanwil Kemenkumham dan Forkopimda Sultra yang melakukan upacara penyerahan SK Remisi di Lapas Kendari. (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Robianto menyebutkan, sebanyak 16.336  warga binaan atau narapidana di rumah tahanan yang ada di Provinsi Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menurut Robianto, pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 07 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

“Remisi khusus (RK) I jumlahnya 16.208 orang, kemudian remisi khusus II ada 128 orang,” kata Robianto melansir Antara, Rabu (10/4/2023).

BACA JUGA: 240 Narapidana Korupsi Dapatkan Remisi, Ada Eks Ketua DPR RI dan Kakorlantas Polri

Robianto menjelaskan,  RK I merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

“Remisi 15 hari ada 3.187 orang warga binaan, satu bulan sebanyak 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari ada 2.210 warga binaan dan dua bulan tercatat 405 warga binaan,” ucapnya.

Sedangkan RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

“Remisi khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak dari Lapas Kelas II-A Cikarang sebanyak 15 orang,” katanya.

Robi mengatakan, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi.

“Tentunya, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider,” jelasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City