Kemendikdasmen Integrasikan TKA dan Asesmen Nasional Mulai 2026

Kemendikdasmen Integrasikan TKA dan Asesmen Nasional Mulai 2026
Ilustrasi-Siswa Salah satu SD di Kota Bandung Sedang Melaksanakan Belajar di Dalam Kelas (_usamah kustiawan)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengintegrasikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem evaluasi pendidikan nasional.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, mengatakan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut telah melalui proses harmonisasi lintas kementerian dan ditargetkan segera terbit dalam waktu dekat.

“Pelaksanaan TKA akan diintegrasikan dengan AN mulai 2026. Payung hukumnya sudah melalui harmonisasi, dan pekan depan diharapkan sudah terbit,” ujar Rahmawati dalam webinar Bersiap Menghadapi TKA di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, penggabungan dilakukan untuk mengurangi beban jumlah tes yang harus diikuti sekolah dan siswa, tanpa mengubah substansi masing-masing instrumen penilaian.

Tetap terpisah secara fungsi

Rahmawati menegaskan, integrasi tersebut hanya dilakukan pada aspek teknis pelaksanaan, bukan pada fungsi dan tujuan pengukuran. Asesmen Nasional tetap berfungsi sebagai instrumen evaluasi sistem pendidikan nasional yang menghasilkan Rapor Pendidikan, sementara TKA tetap menjadi alat ukur capaian belajar individu siswa yang menghasilkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Dengan skema baru ini, peserta TKA otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Artinya, mekanisme pengambilan sampel AN oleh pemerintah pusat tidak lagi berlaku.

“Siapa pun murid yang mendaftar TKA otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Jadi tidak ada lagi penentuan sampel dari pusat. Pesertanya adalah siswa kelas 6, 9, dan 12 yang mendaftar TKA,” ujarnya.

Baca Juga:

Jadwal Lengkap TKA SD–SMP 2026, Simak Tahapannya

Dampak terhadap satuan pendidikan

Rahmawati menjelaskan, satuan pendidikan yang tidak memiliki peserta TKA tidak akan memperoleh Rapor Pendidikan pada 2027. Sementara sekolah dengan jumlah peserta TKA di bawah standar minimal sampel AN akan mendapatkan status Rapor Pendidikan “tidak memadai”.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa TKA tetap tidak bersifat wajib bagi murid.

“Ini tidak menjadikan TKA sebagai kewajiban di level murid,” katanya.

Partisipasi siswa terus meningkat

Sehari sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengungkapkan bahwa sebanyak 8.568.828 siswa dari jenjang SD/MI dan SMP/MTs telah terdaftar sebagai peserta TKA di seluruh Indonesia.

Pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing, dengan syarat persetujuan orang tua. Menurut Toni, angka tersebut mencerminkan partisipasi aktif satuan pendidikan dalam mendukung evaluasi pembelajaran nasional.

Pada pelaksanaan TKA tahun ini, mekanisme pendaftaran dilakukan dengan pendekatan berbeda. Seluruh siswa terlebih dahulu didaftarkan oleh sekolah dalam sistem pendataan, kemudian setiap murid diberi kesempatan menentukan pilihan untuk mengikuti TKA atau tidak.

Skema ini, menurut Toni, dirancang untuk memastikan pendataan siswa tetap akurat, sekaligus memberi ruang kebebasan dalam pengambilan keputusan.

Kemendikdasmen juga terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah terdampak bencana, agar proses pendaftaran dan pelaksanaan TKA berjalan merata.

“Kami memastikan satuan pendidikan dan murid yang terdampak bencana tetap terfasilitasi. Jika ingin mengikuti TKA, dukungan dan penyesuaian akan kami siapkan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Toni.

Sesuai linimasa, pendaftaran TKA untuk siswa kelas 6 dan 9 masih dibuka hingga 28 Februari 2026. Informasi resmi dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id, sementara contoh soal tersedia di laman Ayo Coba TKA di pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun