Kemendagri Ingatkan Pemda Tingkatkan PAD agar Kapasitas Fiskal Lebih Baik

ementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan peringatan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah masing-masing.
ementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan peringatan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah masing-masing. (dok. kemendagri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan peringatan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah masing-masing.

Sebab, semakin tingginya PAD, maka kapasitas fiskal daerah akan semakin membaik. Karenanya pembangunan di tingkat daerah dapat terus dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits, menjelaskan daerah dengan PAD yang kuat tidak akan terpengaruhi dinamika fiskal tingkat pusat.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan cerminan dalam mengukur kemandirian daerah. Semakin besar PAD maka akan semakin besar pula tingkat kemandirian daerah tersebut,” tegas Maurits, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah di Hotel Novotel, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Ia juga mengungkapkan, dalam meningkatkan PAD, Pemda harus mempunyai semangat dalam berwirausaha untuk melihat potensi apa saja yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan PAD.

Di samping itu, Pemerintah Daerah juga perlu dan dapat mengimplementasikan berbagai strategi untuk meningkatkan serta memperluas sumber-sumber pendapatan daerah.

“Kemudian Pemda harus mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak/retribusi daerah dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas melalui kerja sama di bidang pendapatan dengan para stakeholder,”jelas Maurits, mengutip kemendagri.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, saat ini telah mengikuti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang sudah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024, kata Maurits.

“Terdapat penyederhanaan sistem perpajakan yang meliputi penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah, cara pembayaran dan pelaporan pajak, penambahan jenis pajak baru, perubahan tarif, dan mekanisme opsen pajak. Sehingga diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak,” jelas Maurits.

Ia menuturkan bahwa pengelolaan administrasi sangatlah penting dan menjadi hal krusial dalam suksesnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA: Bappeda Malut Tindaklanjut Jukrah Kemendagri Meski Hasil Evaluasi APBD 2024 Belum Diterima

Oleh sebab itu, peningkatan kemampuan, baik skill maupun manajerial aparatur sipil negara (ASN) Pemda, sebagai pemungut pajak daerah sangat diperlukan.

“Dengan demikian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhirnya dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah,” kata Maurits.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026