Kemenaker: 1.322 Perusahaan Belum Bayar THR

Penulis: usamah

Kemenaker: 1.322 Perusahaan Belum Bayar THR
Ilustrasi-THR (pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berdasarkan catatan Kementerian ketenagakerjaan menerima 1.654 laporan terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Lebaran 2025 hingga akhir pekan lalu, Sabtu (29/3/2025).

Secara rinci, pengaduan terkait THR mencapai 1.593 berkas, sementara itu laporan BHR sekitar 61 berkas.

Mayoritas atau 1.429 pengaduan dilakukan melalui fitur Live Chat melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id. Sebanyak 176 pengaduan disampaikan melalui Pusat Bantuan Kemenaker dalam tautan bantuan.kemnaker.go.id, sementar 49 pengaduan disampaikan langsung di Posko THR.

Sebanyak 2.216 pekerja melaporkan kendala terhadap pemberian THR yang dilakukan oleh 1.409 perusahaan. Hingga pukul 16.00 WIB pada 29 Maret 2025, pemerintah baru menyelesaikan sekitar 144 aduan atau 9% dari total aduan THR.

BACA JUGA:

Marc Klok Ikut Tradisi Bagi-Bagi THR di Hari Raya Idulfitri Kali Ini

Kades di Tasikmalaya Resah, Oknum Wartawan Minta THR Modus Silaturahmi

Secara rinci, 438 pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR dan 456 aduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan. Mayoritas atau 1.322 aduan terkait THR yang belum dibayarkan oleh pemberi kerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa sanksi terberat bagi perusahaan yang menunda pembayaran THR adalah rekomendasi pencabutan izin usaha. Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan dengan mendatangi perusahaan terkait.

“Kami akan melihat catatan historis masing-masing terlapor. Jika terbukti melakukan penundaan berulang kali, kami bisa menerbitkan rekomendasi pencabutan izin usaha,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3).

Sebagai dasar hukum, Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2025 mengatur bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD dengan tenggat waktu pembayaran THR pada 23 Maret 2025.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Vior Hamil
Vior Umumkan Hamil Pertama! Ngaku Dapat 'Keajaiban' Bareng Vincent
perkosaan massal 1998
PKB Desak Fadli Zon Ralat Pernyataan Soal Perkosaan Massal 1998
Lapas Indramayu panen selada bokor hidroponik
Di Balik Jeruji Besi, Warga Binaan Lapas Indramayu Sumringah Panen Selada Hidroponik
audio-overviews-google-testing-ai-podcasts-feature-for-search-results-techjuice-179842
Pencarian Google Kini Bernarasi, AI Ubah Jawaban Jadi Siniar Interaktif
daftar ketua umu PSI bro ron
Daftar Jadi Ketum PSI, Bro Ron: Saya Aktivis, Cara Saya Agak Kontroversial!
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

3

Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Bertanda Tangan untuk Donald Trump, Begini Isinya

4

Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
PDIP tulis ulang sejarah
PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah Tandingan Usai Fadli Zon Hapus Perkosaan Massal 1998
dokter cabul cirebon
Lagi-lagi Kasus Dokter Cabul! Kali Ini di Cirebon, Nakes Perempuan Jadi Korban
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Al Hilal Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Wydad Casablanca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.