PKB Desak Fadli Zon Ralat Pernyataan Soal Perkosaan Massal 1998

perkosaan massal 1998
Ilustrasi. (PKB)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon untuk meralat pernyataannya soal keraguan terhadap ‘perkosaan massal’ dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998.

PKB menilai pernyataan Fadli Zon tersebut melukai hati para korban dan keluarga yang tengah mencari keadilan.

“Itu adalah sebuah pernyataan yang perlu diralat oleh Pak Menteri,” kata Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB, Maman Imanulhaq saat konferensi pers, Selasa (17/6).

Menurut Maman, peristiwa perkosaan massal saat kerusuhan Mei 1998 merupakan sebuah realita yang terjadi dan diakui secara luas, bukan sebuah cerita fiktif.

“Karena itu adalah sebuah realita bahwa pemerkosaan dan lain sebagainya tahun 1998 itu terjadi dan diakui secara internasional termasuk oleh negara. Dan itu tentu sangat menyakiti kepada kenyataan bahwa pernah terjadi sebuah kekerasan seksual kepada kaum perempuan di negeri ini,” ujar dia.

Fadli Zon Lawan Fakta

Maman menegaskan PKB sejak dahulu tegas menolak segala bentuk kekerasan, oleh siapapun dan atas nama apapun. Makanya PKB menyayangkan pernyataan Fadli Zon yang seakan melawan fakta tersebut.

“Maka tentu penulisan ulang sejarah dengan menghilangkan perasa bahwa tahun 1998 itu tidak ada apa-apa dan lain sebagainya itu tentu sesuatu yang sangat menyakitkan,” ujar dia.

Baca Juga:

Kritik Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998, Aktivis Ita Fatia Diteror

DPR-MPR Ingatkan Fadli Zon Tak Hapus Kasus Pemerkosaan Massal 1998

“PKB dari awal punya prinsip bahwa no violence, tidak boleh ada kekerasan oleh siapapun kepada siapapun dan atas nama apapun. Itu penting menjadi catatan sehingga Mbak Nihaya sudah bersuara keras sebagai salah satu pimpinan Komisi IX. Dan tentu PKB sejarah keseluruhan akan sangat-sangat menyayangkan bila itu tidak diralat,” sambung dia.

Selain itu, PKB juga tengah mendorong diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) demi melindungi perempuan dan anak-anak dari tindak kekerasan.

“Maka di mana pun kita harus menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan perempuan dan anak-anak dari kekerasan terutama kekerasan seksual,” tandas dia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
photo-2026-07-07-17-38-22-2
bank bjb Gandeng SESKOAU, Salurkan Tunjangan Kinerja hingga Perkuat Layanan Keuangan Personel TNI AU
WhatsApp Image 2026-07-07 at 17.59
OJK: Resiliensi dan Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Sebagai Modalitas Mendorong Pertumbuhan
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.40
Saluran ke Sungai Citarum Dikeruk, Ancaman Banjir di Zong Xhin Palasari Siap Ditekan Tuntas
Lionel Messi
Bangkit Dramatis! Lionel Messi Antar Argentina Singkirkan Mesir
WhatsApp Image 2026-07-07 at 19.16
JETOUR T1 Resmi Mengaspal di Bandung, Urban Adventure SUV Hybrid Dibanderol Mulai Rp393 Juta
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital
WhatsApp Image 2026-07-07 at 15.13
Farhan Salurkan Bantuan Baznas Rp25 Juta untuk Korban Kebakaran Ponpes Al-Falah Dago
WhatsApp Image 2026-07-06 at 17.19
Subulussalam Aceh Belajar dari Kota Bandung Lewat Inovasi Layanan Publik dan Pendidikan
WhatsApp Image 2026-07-05 at 17.04
38 UMKM Unggulan Hadir di Festival Sentra Industri dan All About Tahu 2026, Saatnya Belanja!