Kemenag Ungkap Alasan TPG Guru Madrasah Awal 2026 Belum Cair

Seleksi Pengangkatan Guru Swasta
Ilustrasi Seleksi Pengangkatan Guru Swasta (pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait belum dibayarkannya tunjangan profesi guru (TPG) madrasah untuk periode Januari–Februari 2026. Penundaan tersebut disebabkan karena alokasi anggaran belum tersedia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pengajuan anggaran belanja tambahan (ABT) masih harus melalui proses review oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

“Ini hanya soal prosedur. Saat itu masih dalam proses pembelajaran PPG, dan secara aturan anggarannya memang belum bisa dialokasikan sebelum ada kelulusan. Kelulusannya sendiri baru diumumkan,” ujar Suyitno saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).

Skema Anggaran Mengikuti Regulasi

Suyitno menjelaskan, setelah para guru dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), barulah Kemenag dapat mengajukan penganggaran tunjangan profesi sesuai kebutuhan belanja pegawai.

Menurutnya, tidak ada persoalan substantif dalam proses pencairan, karena semuanya berjalan sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

“PPG baru selesai Desember, sehingga TPG memang baru bisa diusulkan di tahun berikutnya. Karena tahun anggaran sudah berjalan, maka mekanismenya melalui usulan ABT,” jelasnya.

Ia pun berharap para guru madrasah dapat memahami skema tersebut sebagai bagian dari aturan administrasi keuangan negara.

“Artinya memang sesuai aturan, PPG di satu tahun, tunjangannya dibayarkan di tahun berikutnya,” tambahnya.

Baca Juga:

Viral Guru di Ende Spill Gaji Cuma Rp 250 Ribu, Legislator Angkat Bicara

Surat Edaran Jadi Perhatian Publik

Sebelumnya, beredar surat resmi di media sosial yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026 belum dapat dicairkan hingga anggaran tersedia.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Pendidikan Islam, serta Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.

Dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026, pembayaran TPG bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG 2025 meskipun telah memiliki NRG untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan hingga tersedianya alokasi anggaran.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara