Kemenag Ungkap Alasan TPG Guru Madrasah Awal 2026 Belum Cair

Seleksi Pengangkatan Guru Swasta
Ilustrasi Seleksi Pengangkatan Guru Swasta (pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait belum dibayarkannya tunjangan profesi guru (TPG) madrasah untuk periode Januari–Februari 2026. Penundaan tersebut disebabkan karena alokasi anggaran belum tersedia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pengajuan anggaran belanja tambahan (ABT) masih harus melalui proses review oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

“Ini hanya soal prosedur. Saat itu masih dalam proses pembelajaran PPG, dan secara aturan anggarannya memang belum bisa dialokasikan sebelum ada kelulusan. Kelulusannya sendiri baru diumumkan,” ujar Suyitno saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).

Skema Anggaran Mengikuti Regulasi

Suyitno menjelaskan, setelah para guru dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), barulah Kemenag dapat mengajukan penganggaran tunjangan profesi sesuai kebutuhan belanja pegawai.

Menurutnya, tidak ada persoalan substantif dalam proses pencairan, karena semuanya berjalan sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

“PPG baru selesai Desember, sehingga TPG memang baru bisa diusulkan di tahun berikutnya. Karena tahun anggaran sudah berjalan, maka mekanismenya melalui usulan ABT,” jelasnya.

Ia pun berharap para guru madrasah dapat memahami skema tersebut sebagai bagian dari aturan administrasi keuangan negara.

“Artinya memang sesuai aturan, PPG di satu tahun, tunjangannya dibayarkan di tahun berikutnya,” tambahnya.

Baca Juga:

Viral Guru di Ende Spill Gaji Cuma Rp 250 Ribu, Legislator Angkat Bicara

Surat Edaran Jadi Perhatian Publik

Sebelumnya, beredar surat resmi di media sosial yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026 belum dapat dicairkan hingga anggaran tersedia.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Pendidikan Islam, serta Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.

Dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026, pembayaran TPG bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG 2025 meskipun telah memiliki NRG untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan hingga tersedianya alokasi anggaran.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
image_870x_6a677bc509689
Daftar Lengkap Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
bank-bjb-pra-event-merbabu-trail-run-v2
Menabung di bank bjb Dapatkan Tiket Lari Merbabu Trail Run 2026
WhatsApp Image 2026-08-03 at 11.13
Menempatkan Kasus PT BDS dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
bank bjb dan pemkot bogor
bank bjb dan Pemkot Bogor Berkolaborasi Demi Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
WhatsApp Image 2026-08-02 at 20.20
Diterpa Badai Fitnah, Bupati Bandung KDS Tetap Tenang dan Fokus Bekerja
image_870x_6a677bc509689
Mitchell Baker Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
bank-bjb-earning-call-2q-2026-v3-4
bank bjb Cetak Laba Tumbuh 58,8%, Aset Tembus Rp228,2 Triliun
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas