JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait belum dibayarkannya tunjangan profesi guru (TPG) madrasah untuk periode Januari–Februari 2026. Penundaan tersebut disebabkan karena alokasi anggaran belum tersedia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pengajuan anggaran belanja tambahan (ABT) masih harus melalui proses review oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).
“Ini hanya soal prosedur. Saat itu masih dalam proses pembelajaran PPG, dan secara aturan anggarannya memang belum bisa dialokasikan sebelum ada kelulusan. Kelulusannya sendiri baru diumumkan,” ujar Suyitno saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).
Skema Anggaran Mengikuti Regulasi
Suyitno menjelaskan, setelah para guru dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), barulah Kemenag dapat mengajukan penganggaran tunjangan profesi sesuai kebutuhan belanja pegawai.
Menurutnya, tidak ada persoalan substantif dalam proses pencairan, karena semuanya berjalan sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.
“PPG baru selesai Desember, sehingga TPG memang baru bisa diusulkan di tahun berikutnya. Karena tahun anggaran sudah berjalan, maka mekanismenya melalui usulan ABT,” jelasnya.
Ia pun berharap para guru madrasah dapat memahami skema tersebut sebagai bagian dari aturan administrasi keuangan negara.
“Artinya memang sesuai aturan, PPG di satu tahun, tunjangannya dibayarkan di tahun berikutnya,” tambahnya.
Baca Juga:
Viral Guru di Ende Spill Gaji Cuma Rp 250 Ribu, Legislator Angkat Bicara
Surat Edaran Jadi Perhatian Publik
Sebelumnya, beredar surat resmi di media sosial yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026 belum dapat dicairkan hingga anggaran tersedia.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Pendidikan Islam, serta Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.
Dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026, pembayaran TPG bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG 2025 meskipun telah memiliki NRG untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan hingga tersedianya alokasi anggaran.











