Kemenag Ungkap Alasan TPG Guru Madrasah Awal 2026 Belum Cair

Seleksi Pengangkatan Guru Swasta
Ilustrasi Seleksi Pengangkatan Guru Swasta (pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait belum dibayarkannya tunjangan profesi guru (TPG) madrasah untuk periode Januari–Februari 2026. Penundaan tersebut disebabkan karena alokasi anggaran belum tersedia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pengajuan anggaran belanja tambahan (ABT) masih harus melalui proses review oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

“Ini hanya soal prosedur. Saat itu masih dalam proses pembelajaran PPG, dan secara aturan anggarannya memang belum bisa dialokasikan sebelum ada kelulusan. Kelulusannya sendiri baru diumumkan,” ujar Suyitno saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).

Skema Anggaran Mengikuti Regulasi

Suyitno menjelaskan, setelah para guru dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), barulah Kemenag dapat mengajukan penganggaran tunjangan profesi sesuai kebutuhan belanja pegawai.

Menurutnya, tidak ada persoalan substantif dalam proses pencairan, karena semuanya berjalan sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

“PPG baru selesai Desember, sehingga TPG memang baru bisa diusulkan di tahun berikutnya. Karena tahun anggaran sudah berjalan, maka mekanismenya melalui usulan ABT,” jelasnya.

Ia pun berharap para guru madrasah dapat memahami skema tersebut sebagai bagian dari aturan administrasi keuangan negara.

“Artinya memang sesuai aturan, PPG di satu tahun, tunjangannya dibayarkan di tahun berikutnya,” tambahnya.

Baca Juga:

Viral Guru di Ende Spill Gaji Cuma Rp 250 Ribu, Legislator Angkat Bicara

Surat Edaran Jadi Perhatian Publik

Sebelumnya, beredar surat resmi di media sosial yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026 belum dapat dicairkan hingga anggaran tersedia.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Pendidikan Islam, serta Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.

Dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026, pembayaran TPG bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG 2025 meskipun telah memiliki NRG untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan hingga tersedianya alokasi anggaran.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City